AYOJAKARTA.COM - Mendekati pelaksanaan sidang Peninjauan Kembali, Titin Prialianti yang merupakan tim kuasa hukum Saka Tata telah menyiapkan empat bukti baru.
Dalam keterangannya kepada awak media, Titin Prialianti menyebut salah satu bukti baru atau novum untuk memulihkan nama Saka Tatal tersebut adalah foto.
Foto bergambar potongan daging manusia yang menempel pada sebuah baut, menurut Titin Prialianti bukan saja berguna bagi Saka Tatal tetapi juga terpidana lainnya.
Berdasarkan pada putusan persidangan, Saka Tatal bersama sejumlah terpidana lainnya divonis bersalah karena perkara pemerkosaan serta pembunuhan.
Melalui salah satu dari empat bukti baru atau novum tersebut, tim kuasa hukum akan memastikan bahwa dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan tidaklah benar.
“Ini bukti yang sangat menguatkan bahwa peristiwa tersebut bukanlah pembunuhan dan pemerkosaan,” jelas Titin dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (18/7/2024).
Berbeda dengan persidangan terdahulu, pada sidang PK yang digelar Rabu 24 Juli 2024 di PN Cirebon, tim juga akan menghadirkan sejumlah Saksi Ahli, termasuk Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, pada tahun 2017 silam kuasa hukum Saka Tatal selaku tersangka berusia dibawah umur gagal untuk bisa menghadirkan Saksi Ahli.
Dengan adanya empat novum serta dukungan publik, tim kuasa hukum optimis Saka Tatal akan dapat memenangkan jalannya persidangan.
Mengenai novum berupa foto yang akan dihadirkan di persidangan PK, tim kuasa hukum menyebut telah melakukan langkah-langkah terkait dengan otentikasi.
Sehubungan dengan rencana keikutsertaannya sebagai salah satu saksi membela Saka Tatal, Dedi Mulyadi memberi pernyataan.
Dedi menjelaskan salah satu alasan menjadi saksi bagi Saka Tatal adalah adanya alur alibi yang kuat terkait peristiwa tewasnya Vina serta Eky.
“Di malam kejadian, Saka Tatal tidak di tempat peristiwa dan tidak bersama-sama dengan tujuh terpidana lainnya,” ujar Dedi.
Usai melakukan rekonstruksi dengan sejumlah pihak yang berada dalam lingkaran alibi, Dedi meyakini Saka Tatal memang tidak berkaitan dengan tewasnya Vina serta Eky.
Terkait novum berupa foto yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK, Profesor Supardji Ahmad selaku Pengamat Hukum Pidana memberi tanggapan.
Menurut Supardji, setiap langkah dan upaya yang dilakukan setiap orang untuk bisa mendapatkan keadilan pantas diberikan penghormatan.
Karena Peninjauan Kembali atau PK merupakan salah satu upaya hukum yang bersifat luar biasa untuk bisa menemukan keadilan.
“Harus diapresiasi bahwa pencarian keadilan tidak boleh berhenti, dibatasi waktu, dan terus diupayakan,” jelasnya. ***
Share this article
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyiapkan beberapa bukti baru kasus Vina Cirebon untuk diajukan di sidang PK, apa saja?