News

Diundang ke Podcast Deddy Corbuzier, Pegi Setiawan dan Toni RM Buka-bukan Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 17 Jul 2024, 14:29 WIB
Setelah bebas dari penjara melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan diundang ke Podcast Deddy Corbuzier.

AYOJAKARTA.COM -- Setelah bebas dari penjara melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan diundang ke Podcast Deddy Corbuzier.

Tidak sendiri di sana, Pegi Setiawan didampingi oleh pengacara atau kuasa hukumnya, Toni RM.

Pegi Setiawan dan Toni RM membahas sidang praperadilan dalam kasus Vina Cirebon. Toni RM membahas kalau Pegi Setiawan ini tidak mungkin kembali dipenjara dalam kasus ini.

Baca Juga: Diduga Menjadi Perancang Dalam Penetapan DPO Pegi Setiawan, Iptu Rudiana akan Dilaporkan Para Terpidana Kasus Vina dan Eky ke Bareskrim

Mengapa demikian? Apakah penyebabnya? Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 17 Juli 2024:

Deddy Corbuzier mengundang Pegi Setiawan dan Toni RM ke podcastnya. Deddy Corbuzier menanyakan tentang bebasnya Pegi.

“Jadi, Mas Pegi sudah bebas? Bebasnya dari praperadilan?” tanya Deddy Corbuzier dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Siap Tuntut Ganti Rugi, Status Tersangka DPO Pegi Setiawan Kembali Dipertaruhkan

“Benar,” jawab Pegi Setiawan menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier. Deddy Corbuzier bertanya lagi apakah ada pengadilan lagi atau tidak.

“Oke, tapi nanti akan ada pengadilan lagi?” tanya Deddy Corbuzier pada Pegi Setiawan yang baru bebas.

Pegi Setiawan kemudian menjawab kalau ia kurang mengetahuinya. “Kurang tahu,” jawab Pegi.

Baca Juga: Soal Pegi Setiawan Bisa jadi Tersangka Lagi atau Tidak di Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim Sebut dalam Proses Evaluasi

Setelah itu, Toni RM membahas tentang sidang praperadilan yang berhubungan dengan penetapan tersangka.

“Praperadilan itu untuk memutus sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penanganan. Yang diputus adalah semua. Paling penting adalah penetapan tersangka. Tersangka yang ditetapkan terhadap Pegi Setiawan 8 Juli 2024 melalui hakim tunggal Eman Sulaeman dinyatakan tidak sah,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan lebih lanjut kalau Pegi Setiawan tidak mungkin kembali dipenjara dalam kasus ini karena ada DPO Pegi Perong dan bukan Pegi Setiawan ini.

“Masih ada DPO (Daftar Pencarian Orang) Pegi Perong. Kalau balik lagi ke Pegi Setiawan, saya rasa tidak mungkin,” jelas Toni RM.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil