News

Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai! Ini Dia 14 Targetnya, Salah Satunya Tidak Boleh Gunakan HP saat Berkendara

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 17 Jul 2024, 12:23 WIB
Ada 14 target dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Salah Satu pelanggaran yang disasar tilang yakni tidak boleh menggunakan HP saat berkendara.

AYOJAKARTA.COM -- Operasi Patuh Jaya 2024 telah dimulai. Operasi Patuh Jaya 2024 digelar oleh Korlantas POLRI.

Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai pada tanggal 15 hingga 28 Juli. Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan di seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat tertib lalu lintas.

Ada 14 target dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Salah Satu pelanggaran yang disasar tilang yakni tidak boleh menggunakan HP saat berkendara.

Berikut adalah 14 target dalam Operasi Patuh Jaya 2024 dikutip dari Instagram @tmcpoldametro pada Rabu, 17 Juli 2024:

Baca Juga: 14 Pelanggaran Utama yang Akan Kena Tilang Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Belangsung selama 14 Hari Catat Tanggalnya!

1. Melawan Arus

Pengendara harus mengendarai kendaraannya sesuai arus. Apabila melawan arus, maka nanti terkena penindakan.

2. Berkendara di bawah Pengaruh Alkohol

Ketika minum alkohol dan setelahnya, tidak boleh mengendarai kendaraan atau berkendara.

Apabila berkendara di bawah pengaruh alkohol, maka akan terkena penindakan dari polisi.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Penggunaan hp saat mengemudi itu membahayakan. Pengemudi yang menggunakan hp saat mengemudi akan kena penindakan.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara dan penumpang harus menggunakan helm berstandar SNI. Kalau tidak, akan kena penindakan.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa kena penindakan.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Batas kecepatan mengemudi telah diatur agar bisa berkendara dengan aman dan tidak membahayakan diri atau orang lain. Melebihi batas kecepatan akan terkena penindakan.

7. Berkendara di bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM

Anak-anak atau remaja yang berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM terkena penindakan apabila ketahuan polisi yang bertugas.

Baca Juga: Hati-hati! Ada 10 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang Elektronik, Ada yang Rp500 ribu

8. R2 Boncengan Lebih dari Satu

Kendaraan roda dua yang ketahuan boncengan lebih dari satu bisa terkena penindakan polisi.

9. R4 atau Lebih Tidak Memenuhi Layak Jalan

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi layak jalan juga akan terkena penindakan.

10. R2/R4 Tidak Dilengkapi STNK

Kendaraan roda dua atau empat yang pengemudinya tidak memiliki STNK akan terkena penindakan.

11. Melanggar Marka Jalan

Pada jalan raya terdapat marka jalan yang menandakan boleh melewatinya atau tidak saat berkendara.

Apabila melanggar marka jalan tersebut, maka pengendara bisa terkena penindakan operasi ini.

12. Memasang Rotator dan Sirine bukan Peruntukan

Pengendara juga tidak boleh memasang rotator dan sirine selain peruntukannya. Kalau darurat seperti ambulans ke rumah sakit membawa pasien gawat darurat itu dibolehkan.

13. Menggunakan Plat Nomor Palsu

Pengendara yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu juga bisa terkena penindakan.

Baca Juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan Karena Banyak yang Protes, Heru Budi: Nggak Apa-apa

14. Penertiban Parkir Liar

Pengendara harus parkir di tempat yang disediakan atau tempat parkir. Apabila sembarangan parkirnya, maka akan ditindak.

Itulah 14 target Operasi Patuh Jaya 2024. Semoga bermanfaat!***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil