AYOJAKARTA.COM - Beberapa waktu lalu, pihak pemerintah bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan tilang uji emisi di DKI Jakarta.
Namun sayangnya, baru satu hari dilaksanakan, tilang uji emisi kembali dihentikan, lantaran banyak masyarakat yang melakukan protes.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak mempermasalahkan terkait keputusan Polda Metro Jaya untuk menghentikan tilang uji emisi.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Mulai Dilakukan Hari Ini di Jakarta, Berikut Lokasinya
Hal tersebut dikarenakan menurut Heru Budi Hartono terkait tilang uji emisi ini merupakan penindakan hukum di bawah wewenang kepolisian.
Terlebih lagi, kepolisian adalah kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, jika tilang uji emisi menyulitkan masyarakat, maka lebih baik dievaluasi kembali.
"Iya nggak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau buat kesulitan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Jakarta akan Diberlakukan Kembali Mulai Besok, Jangan Sampai Kena Denda Segini
Namun, walaupun diberhentikannya tilang uji emisi, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa uji emisi tetap dilakukan.
Dan jika nantinya ada kendaraan yang dikendarai masyarakat dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka Heru Budi Hartono menyarankan untuk segera melakukan servis.
"Tapi tetap uji emisi itu tetap, Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya servis," ujar Heru Budi Hartono.
Adapun karena tidak adanya sistem tilang uji emisi, maka Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan memberikan himbauan kepada masyarakat yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
"Tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," sebut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif Usman juga turut mengungkapkan alasan dihapusnya kembali tilang uji emisi tersebut, hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang melakukan protes.
Selain itu, menurut Latif Usman, masyarakat juga masih membutuhkan sosialisasi sebelum dilakukannya penindakan tilang.
Disamping itu, walaupun tilang uji emisi diberhentikan, namun pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap akan melakukan uji emisi di beberapa titik.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai Kembali Bulan November 2023, Ini Aturannya
Disebutkan ada lima titik yang nantinya menjadi lokasi uji emisi, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulogadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan Antam.
Selanjutnya di Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.
"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tutup Latif Usman.***

Share this article
Heru Budi Hartono tidak mempermasalahkan terkait keputusan Polda Metro Jaya untuk menghentikan tilang uji emisi di DKI Jakarta.