AYOJAKARTA.COM – Dibeberapa daerah dikatahui telah menerapkan tilang secara elektronik.
Tentunya bagi pengendara yang tertangkap telah melanggar peraturan lalu lintas, maka akan diberikan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Diketahui tilang elektronik adalah tilang dengan sistem terbaru yang mana mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan raya.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dalam Gambar Pasangan Koki Ini, Asah Kemampuan Observasi Kamu
Dengan adanya kamera CCTV maka akan membantu pihak petugas untuk memantau kondisi lalu lintas serta pelanggaran yang terjadi.
Sehingga ini akan meminimalisir terjadinya pelanggaran, dan membuat para pengendara tidak dapat bersembunyi-sembunyi lagi jika berbuat kesalahan.
Adapun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini besar denda tilang elektronik yang harus dibayar ketika melakukan pelanggaran, yaitu:
1. Tidak memakai helm
Pertama kali adalah bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pelanggaran ini kerap sekali dilakukan, sehingga jika kedapatan maka akan dikenakan sanksi denda Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.
2. Bermain smartphone ketika berkendara
Lalu bagi pengendara yang bermain smartphone saat berkendara, sesuai dengan Pasal 289 maka akan dikenakan sanksi berupa penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak Rp250.000.
3. Tidak memakai sabuk pengaman
Kemudian pagi pengendara roda empat, bagi yang melanggar dengan tidak menggunakan sabuk pengaman, maka akan dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau penjara selama sebulan, dan ini sesuai dengan Pasal 289.
4. Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 287, bagi para pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau akan dikenakan hukuman penjara paling lama dua bulan.
5. Menggunakan plat nomor polisi palsu
Selanjutnya bagi pengendara yang menggunakan plat nomor polisi palsu dan terekam kamera pengintai, maka akan dikenakan Pasal 280, yang mana pengendara akan membayar dengan sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan berkendara
Mengacu pada Pasal 286 ayat 5 pada UU No. 22 Th 2009 mengenai LLAJ, bagi pengendara yang suka ngebut dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
7. Menerobos lalu lintas
Kemudian bagi pengendara yang suka menerobos lalu lintas, maka sesuai dengan pasal 287 akan mendapatkan sanksi berupa dengan maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
8. Lawan arah
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1, bagi pengendara yang melawan arah arus maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.
9. Pelanggaran ganjil genap
Adapun untuk orang yang melanggar ganjil genap maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan.
10. Boncengan bertiga
Terakhir adalah bagi para pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran boncengan lebih dari dua orang akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau penjara selama satu bulan.***

Share this article
Adapun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini besar denda tilang elektronik