Hati-hati! Ada 10 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang Elektronik, Ada yang Rp500 ribu

Illustrasi. Masyarakat Harus Tau! Ada 10 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang Elektronik, Ada yang Rp500 ribu
Illustrasi. Masyarakat Harus Tau! Ada 10 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilang Elektronik, Ada yang Rp500 ribu

AYOJAKARTA.COM – Dibeberapa daerah dikatahui telah menerapkan tilang secara elektronik.

Tentunya bagi pengendara yang tertangkap telah melanggar peraturan lalu lintas, maka akan diberikan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.

Diketahui tilang elektronik adalah tilang dengan sistem terbaru yang mana mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik jalan raya.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dalam Gambar Pasangan Koki Ini, Asah Kemampuan Observasi Kamu

Dengan adanya kamera CCTV maka akan membantu pihak petugas untuk memantau kondisi lalu lintas serta pelanggaran yang terjadi.

Sehingga ini akan meminimalisir terjadinya pelanggaran, dan membuat para pengendara tidak dapat bersembunyi-sembunyi lagi jika berbuat kesalahan.

Adapun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini besar denda tilang elektronik yang harus dibayar ketika melakukan pelanggaran, yaitu:

1. Tidak memakai helm

Pertama kali adalah bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pelanggaran ini kerap sekali dilakukan, sehingga jika kedapatan maka akan dikenakan sanksi denda Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal satu bulan.

2. Bermain smartphone ketika berkendara

Lalu bagi pengendara yang bermain smartphone saat berkendara, sesuai dengan Pasal 289 maka akan dikenakan sanksi berupa penjara selama satu bulan atau membayar denda paling banyak Rp250.000.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

Kemudian pagi pengendara roda empat, bagi yang melanggar dengan tidak menggunakan sabuk pengaman, maka akan dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau penjara selama sebulan, dan ini sesuai dengan Pasal 289.

Baca Juga: Terjawab Sudah KJP Plus November 2023 Kapan Cair, Info Terbaru Ada yang Sudah Disalurkan? Cek Faktanya

4. Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 287, bagi para pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau akan dikenakan hukuman penjara paling lama dua bulan.

5. Menggunakan plat nomor polisi palsu

Selanjutnya bagi pengendara yang menggunakan plat nomor polisi palsu dan terekam kamera pengintai, maka akan dikenakan Pasal 280, yang mana pengendara akan membayar dengan sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.

6. Melanggar batas kecepatan berkendara

Mengacu pada Pasal 286 ayat 5 pada UU No. 22 Th 2009 mengenai LLAJ, bagi pengendara yang suka ngebut dan melanggar batas kecepatan berkendara, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.

7. Menerobos lalu lintas

Kemudian bagi pengendara yang suka menerobos lalu lintas, maka sesuai dengan pasal 287 akan mendapatkan sanksi berupa dengan maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga: Pencalonan Cawapres Selalu Dikritik Buruk, Gibran Murka? Beri Ultimatum: Yang Fitnah Nyinyir Takut Kalah

8. Lawan arah

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1, bagi pengendara yang melawan arah arus maka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.

9. Pelanggaran ganjil genap

Adapun untuk orang yang melanggar ganjil genap maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau penjara maksimal dua bulan.

10. Boncengan bertiga

Terakhir adalah bagi para pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran boncengan lebih dari dua orang akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000 atau penjara selama satu bulan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pelanggaran lalu lintas
# Bonceng Tiga
# plat nomor palsu
# sabuk pengaman
# tilang elektronik
# denda

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.