AYOJAKARTA.COM -- Toni RM menanggapi Razman Arif Nasution yang telah melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Setelah pembebasan Pegi Setiawan melalui putusan praperadilan, muncul pertanyaan apakah Pegi bisa menjadi tersangka lagi dalam kasus Vina Cirebon?
Toni RM menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada amar putusan praperadilan nomor 5.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Tuntut Hakim Eman Sulaeman, Alvin Lim Beri Komentar Pedas
Amar putusan praperadilan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka pemohon adalah tidak sah.
“Jadi artinya keputusan penyidik untuk menetapkan tersangka lebih lanjut itu tidak bisa,” ujar Toni RM dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 18 Juli 2024.
Menurutnya saat ini Polda Jabar sudah menjalani putusan praperadilan dan akan mematuhi putusan tersebut.
Hal ini dibuktikan bahwa pada siang putusan dibacakan, malamnya Pegi Setiawan langsung dibebaskan.
“Jadi penyidikannya dihentikan, tersangkanya dicabut,” imbuhnya.
Toni RM mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah dengan Razman yang melaporkan hakim Eman Sulaeman.
Menurutnya, Razman tidak memiliki legal standing yang jelas karena bukan sebagai pihak pemohon dan bukan sebagai pihak termohon.
Sementara dalam kasus ini, baik pemohon maupun termohon tidak pernah mempersoalkan perilaku hakim Eman Sulaeman dalam sidang.
Baca Juga: Susno Duadji Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Keadilan Tegak dari Tangan Hakim Eman Sulaeman
Hal itu disampaikan pada hari Jumat setelah putusan praperadilan, saat itu hakim Eman Sulaeman meminta kedua belah pihak agar memberikan pendapat yang selama ini hakim memimpin sidang.
Pemohon mengatakan bahwa hakim sudah bersikap baik, adil dan bijaksana dan pihak termohon juga memberikan pendapat yang sama.***