AYOJAKARTA.COM - Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri turut memberi tanggapan soal putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat ramai disorot publik soal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024 itu memang menjadi penentu bagi nasib Pegi Setiawan.
Keberlanjutan terkait status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina ditentukan dari hasil putusan sidang praperadilan tersebut.
Banyak pihak dan bahkan masyarakat yang ingin agar Pegi Setiawan bisa terbebas dari status tersangka kasus Vina.
Sebab, masyarakat meyakini bahwa pihak kepolisian Polda Jawa Barat sebenarnya telah salah tangkap.
Pegi Setiawan dinilai bukanlah orang yang melakukan tidak pidana pembunuhan dalam kasus Vina yang sebenarnya.
Ternyata, hasil sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan pun sesuai dengan harapan dari kebanyakan masyarakat.
Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan tersebut memutuskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus Vina dinyatakan tidak sah dan batal.
Dengan demikian, Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dan bisa kembali menghirup udara segar setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan.
Putusan praperadilan itupun kemudian mendapat apresiasi dari banyak pihak.
Salah satunya adalah dari mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, yang mengatakan bahwa keadilan dan kebenaran telah tegak dari tangan hakim Eman Sulaeman.
Menurutnya, hakim Eman Sulaeman mampu memberi putusan yang objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
"Kita harus beri apresiasi kepada hakim Eman Sulaeman karena keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung, dari tangan hakim Eman Sulaeman," ungkap Susno Duadji, seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV Jember pada Kamis, 11 Juli 2024.
Tak hanya itu, Susno Duadji bahkan juga seolah mengungkapkan kelegaan lantaran tidak ada satupun dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang ditolak oleh hakim.
Dengan demikian berarti bahwa Pegi Setiawan memang merupakan korban salah tangkap, seperti yang banyak diduga oleh masyarakat.***

Share this article
Susno Duadji turut memberi tanggapan soal putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon.