AYOJAKARTA.COM -- Mantan terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina, Saka Tatal, meminta mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, untuk bersaksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang akan digelar pada 24 Juli mendatang.
Kesaksian Dedi diyakini akan menjadi bukti baru yang bisa membuktikan ketidakbersalahan Saka.
Saka Tatal, yang kini telah bebas, bersama kuasa hukumnya, Titin Prialianti, mendatangi kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Dedi menjadi saksi dalam persidangan PK tersebut.
Baca Juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Kini Saka Tatal Ajukan PK, Begini Kata Ketua Harian Kompolnas
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menjelaskan bahwa keterangan Dedi Mulyadi, yang telah membuka fakta dan bertemu dengan para saksi kasus pembunuhan Fina dan Eki, bisa menjadi novum atau bukti baru di persidangan.
"Ada tokoh-tokoh masyarakat, terutama Pak Dedi Mulyadi, yang sejak awal menelusuri kebenaran peristiwa tersebut. Pak Dedi dengan nyaman bisa berkomunikasi dengan saksi-saksi yang dulu dihadirkan di persidangan, dan ketika berbicara dengan Pak Dedi semuanya terungkap," jelas Titin.
Menanggapi permintaan tersebut, Dedi Mulyadi menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk bersaksi.
Dalam pernyataannya, Dedi mengatakan siap memberikan keterangan.
"Saya bersedia dong, bersedia dengan senang hati karena saya tahu alurnya. Di otak saya sudah tergambar dan sudah terbaca dan sudah terasa, ya walaupun saya hanya merekonstruksi peristiwa di 2016 menjadi peristiwa hari ini dalam rekonstruksi digital," ujarnya.
Dengan kesediaan Dedi Mulyadi untuk bersaksi, diharapkan keterangan yang ia berikan dapat membantu mengungkap fakta-fakta baru yang bisa meringankan Saka Tatal dalam proses peninjauan kembali kasusnya.
Sidang PK pada 24 Juli mendatang akan menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
Saat ini selain Saka Tatal, masih ada lima terpidana yang mendekam dalam penjara dan akan mengajukan PK.
Sebelumnya tersangka Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas oleh hakim pra peradilan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.