AYOJAKARTA.COM - Usai status tersangka Pegi Setiawan dilepas oleh Hakim Eman Sulaeman, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon.
Kedatangan Saka Tatal yang juga merupakan mantan terpidana dalam kasus tewasnya Vina bersama tim kuasa hukum guna mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Diduga memiliki peran dalam kasus tewasnya Vina pada 2016 silam, Saka Tatal yang saat itu masih dibawah umur mendapat vonis delapan tahun penjara.
Sehubungan dengan adanya rencana PK, Farhat Abbas yang merupakan tim kuasa hukum Saka Tatal memberikan tanggapan.
Baca Juga: Ada yang Cuma 9 Pendaftar! 10 Prodi D3 -S1 Sepi Peminat Universitas Lampung, Peluang Lolos Besar Loh
Menurut Farhat, dikabulkannya tuntutan Pegi Setiawan oleh PN Bandung merupakan awal baru bagi terkuaknya kasus kematian Vina.
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan dari status tersangka, hal tersebut membuka kesempatan bagi Saka Tatal serta para terpidana lainnya menyangkut penanganan awal perkara.
Terlebih karena sejumlah saksi yang diduga pernah memberi keterangan palsu, juga mulai memperlihatkan gelagat kekhawatiran.
Bentuk adanya kekhawatiran tersebut, menurut Farhat dapat diketahui dari menghilangnya sejumlah saksi yang diduga memberi keterangan palsu.
Baca Juga: 12 Universitas Islam Negeri (UIN) Terbaik versi Unirank 2024, Ada Kampusmu?
Masih belum munculnya Rudiana ke publik, keberadaan saksi Aep yang kini tidak diketahui, menurut Farhat merupakan hal patut dipertanyakan.
“Sudah nampak jelas bahwa penyidikan dan persidangan ini hanya mengejar pengakuan tersangka dan saksi-saksi bersumpah yang tidak hadir di pengadilan,” jelas Farhat.
Sehubungan dengan agenda sidang perdana pada 24 Juli mendatang, Farhat mengajak seluruh pencari keadilan untuk ikut memberi dukungan.
Melalui dukungan tersebut, Farhat optimis seluruh perkara menyangkut penanganan awal kasus kematian Vina dan Eky dapat terungkap.
“Sehingga bentuk penindasan dan intimidasi bagi yang tidak bersalah dan dihukum, dapat dibebaskan, dan yang salah menghukum dapat dihukum,” tegas Farhat.
Menyikapi adanya informasi perihal pengajuan Grasi yang dilakukan para terpidana dalam kasus Vina, Farhat memastikan Saka Tatal klien belum pernah mengajukan grasi.
Berkenaan dengan upaya hukum PK yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, Reza Pramadia yang merupakan penasihat hukum Vina memberi tanggapan.
Menurut Reza, proses hukum yang ditempuh oleh mantan terpidana Saka Tatal merupakan hal sudah diatur serta sesuai dengan kaidah perundang-undangan.
Reza mengharap dan menambahkan, agar proses penanganan perkara yang ditempuh oleh para penegak hukum dapat menjadi momentum terciptanya keadilan.
Sehingga peristiwa yang dialami oleh mendiang Vina dan menjadi sorotan banyak pihak tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Dipersilahkan saja, tolong kepada kepolisian agar pelaku sebenarnya yang ditangkap,” ungkap Reza. ***

Share this article
Didampingi kuasa hukumnya, mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal siap mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.