News

Update Kasus Argo UGM: 3 Orang Diperiksa Terkait Penggantian Plat BMW Christiano, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 02 Jun 2025, 16:52 WIB
Kasus terkini kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

AYOJAKARTA.COM - Kasus terkini kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Semakin kompleks setelah terungkap adanya penggantian plat nomor mobil BMW yang dikendarai tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo selaku Kapolresta Sleman mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang yang diduga terlibat dalam penggantian plat palsu tersebut.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Rp600.000 Mulai Cair 2 Juni 2025, Cek Rekening BNI Kamu

"Yang bersangkutan mendapat perintah ya dari pimpinannya di pekerjaan swasta mendapat perintah untuk kemudian dari dua orang inisial WI dan NR, ketiganya sudah kita periksa semuanya," ungkap Kombes Edy.

Motif penggantian plat nomor ini bukan untuk menyembunyikan identitas kendaraan, melainkan justru untuk mengaburkan fakta bahwa pada saat kejadian tersangka menggunakan nomor polisi palsu.

"Nomor itu diganti sesuai dengan aslinya di STNK dan pelatih itu. Namun motif dan apa niatnya itu berbeda. Yaitu motif dan niatnya adalah supaya tidak diketahui bahwa pada saat kejadian atau sebelum kejadian dan pada kejadian mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu yang F itu," jelas Kapolresta Sleman tersebut.

Temuan ini menambah deretan pelanggaran yang dilakukan tersangka dan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak kejahatan.

Kepergian Argo Ericko Achfandi meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama ibunda tercinta, Meiliana.

Mahasiswa berprestasi yang memiliki cita-cita tinggi untuk melanjutkan pendidikan S2 melalui beasiswa LPDP ini digambarkan oleh keluarga sebagai sosok yang penuh semangat untuk masa depan.

Baca Juga: Juni Bulan Kebahagiaan! Sri Mulyani Percepat TPG Triwulan 2, Transfer Rp 66,92 Triliun ke Rekening Guru

"Dia mempunyai tujuan atau semangat yang sangat tinggi terutama untuk masa depan dia nanti. Harapan besar saya dia adalah pengganti ayahnya," ungkap Meiliana dengan penuh haru saat mengenang putra sulungnya.

Meski tersangka telah meminta maaf, keluarga korban tetap menuntut proses hukum yang adil dan transparan.

Achfas Prihatna, perwakilan keluarga almarhum, menegaskan sikap keluarga terkait kasus ini.

"Minta permintaan maaf itu kita apresiasi. Tapi jalur hukum tetap ibunya pengin keadilan transparansi hingga kebenaran betul-betul diciptakan oleh aparat yang berwenang," tegas Achfas.

Keluarga berharap bahwa kematian Argo tidak sia-sia dan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

Tragedi yang merenggut nyawa mahasiswa UGM ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei lalu di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Argo Ericko Achfandi sedang mengendarai sepeda motor ketika hendak berputar arah.

Pada saat bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan melaju dari arah belakang dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 14T vs Samsung A56 vs Vivo V50 di 2025, Mana Jawara Hp di Kelas Rp5-6 Jutaan?

Tersangka diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya yang terlalu dekat dengan motor korban, sehingga terjadi benturan keras yang tidak dapat dihindari.

Dampak dari tabrakan tersebut sangat dahsyat, motor dan tubuh Argo terpental sejauh kurang lebih 5 meter ke arah kanan jalan.

Kondisi ini menunjukkan betapa kerasnya benturan yang terjadi dan menggambarkan kecepatan tinggi kendaraan tersangka saat kejadian.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan mahasiswa UGM tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan Christiano sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky