News

Dedi Mulyadi Bahagia Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Ini Harapannya terhadap 7 Terpidana lain

Oleh: Ahmad Nuryaman Senin 08 Jul 2024, 16:54 WIB
Dedi Mulyadi turut senang bebasnya Pegi Setiawan berharap 7 terpidana menyusul

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berakhir usai pembacaan putusan oleh hakim Eman Sulaeman.

Pembacaan putusan oleh hakim disaksikan langsung oleh para pihak yang berperkara dan disiarkan langsung di beberapa stasiun TV.

Hakim Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Baca Juga: Pegi Setiawan Resmi Bebas! Mantan Kabareskrim Beri Pujian ke Hakim Eman Sulaeman dan Soroti Nasib para Terpidana di Kasus Vina

Dengan putusan tersebut, maka Pegi akan segera menghirup udara segar karena terbebas dari dalam jeruji besi.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meluapkan rasa kebahagiannya atas dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.

Kebahagiaan itu diunggahnya melalui akun X pribadi miliknya pada Senin, 8 Juli 2024.

Dalam durasi video kurang dari 2 menit, unggahan tersebut sudah disukai oleh ratusan pengikutnya.

Baca Juga: Ibu Vina Cirebon yakin Pegi Setiawan Bukan Tersangka Pembunuh Anaknya, Minta Polda Jabar Kejar 3 Pelaku Ini

Kang DM merasa bahagia bercampur sedih ketika mendengar hakim mengabulkan permohonan gugatan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Ada kebahagiaan dan rasa sedih yang memuncak saat hakim memutuskan bahwa gugatan praperadilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima," kata Dedi dikutip dari akun X miliknya, Senin, 8 Juli 2024.

Dengan telah ditetapkannya putusan tersebut, maka menurutnya penetapan Pegi tidak sah dan harus segera dibebaskan.

Dia juga memuji sikap objektivitas yang telah ditunjukkan hakim dalam putusan perkara ini.

Baca Juga: Keluarga Vina Beri Respons 'Pasrah' Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan yang Dibebaskan

Bukan hanya itu, menurutnya juga melalui putusan ini telah membuktikan bahwa masih adanya keadilan di Indonesia.

"Saya juga berterimakasih pada hakim yang telah bersifat objektif menangani perkara tersebut sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka," lanjutnya.

Dalam unggahan video tersebut, Kan DM juga menyinggung soal nasib 7 terpidana lainnya yang saat ini masih mendekam di penjara.

"Mari kita bersama-sama untuk memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang hari ini mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas," ujarnya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Beri Pertanyaan Menohok: Apakah 7 Terpidana yang Masih Mendekam Itu Bersalah?

Diketahui 7 terpidana yang dimaksudnya di antaranya Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Eko Ramadhani.

Dia juga menyoroti beberapa pihak yang berbohong agar segera terungkap dalam kasus ini.

Sebelum mengakhiri, Kang DM juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para netizen yang telah memberikan dukungan agar kasus ini segera terungkap.***

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Kartika Endah Prihatin