AYOJAKARTA.COM – Usai sidang pra peradilan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalang kematian Vina akhirnya diputus oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Berdasarkan bukti dan kesaksian dari Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku Pemohon, Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada Senin, 8 Juli 2024 mengabulkan seluruh tuntutan.
Dengan adanya keputusan dari Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal, maka status Pegi Setiawan sebagai tersangka resmi dicopot sejak diucapkan.
Pemberlakuan status sebagai warga negara yang bebas terhadap Pegi Setiawan, disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
“Putusan itu berlaku sejak diucapkan, jadi tidak ada alasan Pegi bebas nunggu tanda tangan Bos atau paraf, hari ini berlaku,” ungkapnya dalam sebuah wawancara.
Selain mendesak Pegi untuk segera dibebaskan, dalam pernyataannya Susno juga mengaku memberikan dua penghormatan tangan kepada Eman Sulaeman selaku Hakim Tunggal.
Menurut Susno, keputusan yang dibuat oleh Eman Sulaeman terkait kasus Pegi merupakan simbol lahirnya keadilan dan tegaknya kebenaran.
Dalil dari Pihak Penggugat yang tidak satupun ditolak, menurut Susno merupakan indikasi bahwa Pegi Setiawan hanya merupakan korban salah tangkap.
“Karena semua dalil itu diterima, maka berkas yang kemarin dikembalikan Kejaksaan itu tidak berlaku lagi bagi Pegi Setiawan yang ini,” imbuhnya.
Namun demikian, Susno menambahkan kasus kematian Vina tetap menjadi urusan dari kepolisian untuk terus melakukan pengungkapan.
Baca Juga: 9 Poin Penting Hakim Eman Sulaeman yang Wajib Dijalankan Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Penyidik
Salah satu pekerjaan penting yang harus segera ditangani oleh pihak penyidik adalah menemukan Pegi alias Perong.
“Polisi harus mencari siapa Pegi Perong yang sebenarnya, cocokkan saja dengan DPO dan tayangkan ke publik,” tegas Susno.
Penayangan atau publikasi DPO terkait ciri-ciri Pegi alias Perong ke masyarakat, menurut Susno bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut terlibat.
Dengan adanya keterlibatan dan bantuan informasi dari masyarakat, Susno meyakini akan membawa dampak pada keadilan serta kebenaran yang menjadi tegak.
“Karena kita tidak ingin keluarga Vina dan keluarga Eky bersedih hatinya, karena pelaku sebenarnya tidak tertangkap,” tegas Susno.
Sehubungan dengan proses penangkapan terhadap Pegi Setiawan yang terbukti korban salah tangkap, mantan Kabareskrim juga mencemaskan keluarga para terpidana.
Meski telah divonis seumur hidup, Susno kuatir apabila proses penangkapan para terpidana dalam kasus Vina juga dilakukan dengan cara yang sama dengan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Pulang Haji, Raffi Ahmad Banjir Pujian usai Belikan Kapal Baru untuk Aco sang Nelayan
Karena itu, Susno berharap agar penyidik yang menangani kasus Vina pada 2016 silam tidak bertindak sebagaimana menjadi kekhawatirannya.
“Jangan-jangan yang sekarang dikurung di penjara, model penetapan tersangkanya seperti ini juga,” ujar Susno.

Share this article
Usai sidang pra peradilan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalang kematian Vina akhirnya diputus oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.