AYOJAKARTA.COM -- Selesai sudah sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Dalam putusan yang dibacakan Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Eman Sulaeman juga memutuskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan batal demi hukum.
Baca Juga: Sah dan Dinyatakan Bebas, Inilah 9 Putusan Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi mengadili:
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah! Adik Pegi: Ia Sosok yang Hebat di Keluarga
Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya permohonan praperadilan dari kabulkan,” ujar Eman Sulaeman dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Senin, 8 Juli 2024.
Putusan ini menandai kemenangan hukum bagi Pegi Setiawan, yang kini memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas penahanan dan proses hukum yang dinyatakan tidak sah tersebut.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 95 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” bunyi pasal 95 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981.***