AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan Vina Cirebon telah memasuki babak akhir.
Praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon pun telah mencapai titik akhir pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan pandangannya mengenai sidang praperadilan terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah! Adik Pegi: Ia Sosok yang Hebat di Keluarga
Menurut Reza, sidang praperadilan bukanlah forum untuk membahas terbukti atau tidak terbukti, benar atau salah, bersalah atau tidak bersalah.
Sidang ini lebih menekankan pada pertanyaan mengenai sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Jika pada sidang praperadilan hakim memutuskan bahwa penetapan PS sebagai tersangka sah, maka proses hukum akan berlanjut dan status PS dapat berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” ujar Reza Indragiri dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 8 Juli 2024.
Namun, jika hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah, maka proses hukum berhenti dan PS kembali menjadi warga negara yang bebas tanpa embel-embel hukum apapun.
Ada tiga persoalan utama yang harus dijawab oleh pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jabar, terkait dengan sidang praperadilan tersebut.
Pertanyaan pertama adalah mengenai ada atau tidaknya minimal dua alat bukti.
Reza menegaskan, dua alat bukti yang dimaksud bukanlah terkait dengan pemalsuan identitas atau ijazah, melainkan harus berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan rudapaksa.
“Sampai saat ini, saya belum yakin bahwa Polda Jabar memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka pembunuhan berencana dan rudapaksa,” ungkap Reza.
Meskipun Polda Jabar pernah mempresentasikan sejumlah dokumen pada saat konferensi pers, seperti ijazah dan akta kelahiran, Reza menekankan bahwa bukti-bukti tersebut tidak relevan dengan tuduhan pembunuhan berencana dan rudapaksa.
Pernyataan Reza Indragiri ini tentunya menjadi perhatian publik dan memberikan perspektif baru dalam melihat proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah membacakan putusan pada Senin, 8 Juli 2024 dengan menyatakan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini pun akhirnya telah membatalkan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.***