AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon hampir memasuki babak akhir.
Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB besok, akan digelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Nasib Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina oleh Polda Jawa Barat akan ditentukan dari hasil sidang putusan praperadilan ini.
Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Pegi, maka penetapan tersangka terhadapnya bisa gugur.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan Pegi ini diajukan untuk menindaklanjuti terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat terhadapnya.
Kuasa hukum Pegi menilai bahwa dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, pihak Polda Jawa Barat tak memiliki bukti cukup.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Pegi juga diduga terdapat banyak kejanggalan, sehingga tim kuasa hukum Pegi menilai pihak Polda Jawa Barat telah melakukan kesalahan prosedur.
Mulai dari penahanan, penetapan tersangka, barang bukti hingga penyitaan yang dilakukan di rumah Pegi.
Terkini menjelang sidang putusan praperadilan Pegi, sejumlah pakar hukum kembali memberikan tanggapan.
Salah satunya adalah pakar hukum sekaligus dosen Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.
Hery Firmansyah berpendapat bahwa putusan yang baik adalah putusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum hakim yang lengkap dan sesuai fakta.
Menurutnya, hakim juga perlu mempertimbangkan kehadiran kedua belah pihak secara utuh dengan menghadirkan saksi dan ahli atau tidak.
"Dalam putusan yang baik itu menurut saya adalah harusnya kita melihat nanti pertimbangan hukum hakim. Apakah sudah mempertimbangkan kehadiran kedua belah pihak secara utuh dengan menghadirkan ada saksi, ada ahli," ucap Hery Firmansyah dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Minggu, 7 Juli 2024.
"Jangan-jangan dihadirkan tapi kemudian tidak dipertimbangkan atau bunyi dari putusannya tidak sama sekali menyentuh fakta itu, kita tidak mengharapkan itu tentunya," lanjutnya menjelaskan.
Sementara itu, pihak Polda Jawa Barat sebelumnya sempat tak hadir tanpa keterangan di sidang praperadilan perdana Pegi pada Senin, 24 Juni 2024 lalu.
Sehingga sidang praperadilan Pegi saat itu harus diundur sepekan kemudian dan digelar pada Senin, 1 Juli 2024.
Setelah dikonfirmasi, Polda Jawa Barat menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak hadir di sidang praperadilan perdana Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat tak hadir di sidang tersebut adalah karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.***