News

Pegi Setiawan Berhak Terima Uang Ganti Rugi Jika Menang Sidang Praperadilan, Segini Nominal yang Diterima

Oleh: Chellsa Sevia C Sabtu 06 Jul 2024, 15:39 WIB
Jika Pegi Setiawan menang dalam praperadilan kasus Vina Cirebon maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

AYOJAKARTA.COM -- Pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan kuasa hukum Polda Jawa Barat di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang praperadilan sudah selesai hanya tinggal menunggu putusan hakim tunggal Eman Sulaeman pada tanggal 8 Juli 20024.

Jika Pegi Setiawan menang dalam praperadilan kasus Vina Cirebon maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

Baca Juga: Perbedaan versi Praperadilan Pegi Setiawan Terungkap: Kuasa Hukum dan Polda Jabar Saling Bertentangan terkait Hal Ini

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakin akan memenangkan permohonan praperadilan kasus Vina Cirebon ini.

Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan semua permohonan mereka akan dikabulkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.

Di sisi lain, pihak Polda Jabar sebagai termohon juga yakin bahwa mereka tidak salah dalam menahan dan menangkap Pegi Setiawan.

Menurut Pasal 95 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP), Pegi Setiawan berhak untuk mendapatkan ganti rugi secara materi jika terbukti bahwa penangkapan atau penahanan yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum atau karena kekeliruan mengenai orang yang ditangkap.

Baca Juga: Putusan Akhir Praperadilan: Status Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Gugur, Ini Kata Ahli

Dilansir Ayojakarta.com dari laman resmi bpk.go.id pada Sabtu, 6 Juli 2024 berikut adalah bunyi pasal tersebut:

“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” bunyi pasal 95 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981.

Nominal ganti rugi yang diperoleh Pegi Setiawan jika terbukti salah tangkap tertuang di dalam PP Nomor 92 tahun 2015 tentang KUHAP.

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan: Eman Sulaeman Siap Beri Putusan Terbaik Bukan untuk Termohon dan Pemohon tapi…

“Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal 9 ayat 1 PP No 92 tahun 2015.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil