AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi momentum penting untuk menentukan arah penyelesaian kasus Vina Cirebon.
Pasalnya semua mata tertuju pada praperadilan Pegi Setiawan dan hakim Eman Sulaeman untuk melihat apa keadilan akan ditegakan dan kebenaran diungkapkan.
Keputusan yang akan diambil Eman Sulaeman pada sidang terakhir ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Putusan Hakim Eman Sulaiman: Nasib Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Akan Terungkap
Sebelumnya, sejumlah perdebatan terjadi selama sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat berusaha membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kuasa hukum Polda Jawa Barat juga yakin bahwa Pegi Setiawan lah yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersikukuh bahwa klien mereka merupakan korban salah tangkap oleh polisi.
Salah satu alasannya adalah perbedaan dalam nama panggilan.
Dalam sidang, saksi Dede Kurniawan, teman Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa panggilan Pegi sebenarnya adalah Pegong.
Putusan praperadilan Pegi Setiawan akan ditentukan pada sidang terakhir.
Sidang putusan praperadilan terakhir untuk menentukan nasib Pegi Setiawan akan digelar Senin, 8 Juli 2024.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh berbagai pihak, Hakim Eman Sulaeman menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dalam memutuskan perkara ini.
“Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua belah pihak itu ya sudah dari awal saya katakan,” ujar Eman Sulaeman dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Pada sidang ini, Hakim tunggal Eman Sulaeman berjanji untuk memberikan keputusan yang objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Baca Juga: Pegi Setiawan Cianjur Dicurigai Sebagai DPO Pegi alias Perong, Dedi Mulyadi Siap Ajak Tes DNA?
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini saya akan memutus dengan objektif tidak ada yang namanya tekanan dari manapun saya abaikan, kalaupun ada saya akan objektif,” imbuhnya.
Hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa keputusan yang akan diambilnya bukanlah untuk memenuhi kepentingan pemohon atau termohon, melainkan untuk kepentingan hukum dan keadilan di Indonesia.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon tapi terbaik untuk Indonesia,” pungkasnya.***

Share this article
Sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi momentum penting untuk menentukan arah penyelesaian kasus Vina Cirebon.