AYOJAKARTA.COM -- Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Perbedaan versi antara kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon mencuat dalam sidang ini.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut kliennya berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eki terjadi, sementara pihak kepolisian mengklaim Pegi Setiawan berada di Cirebon.
Baca Juga: Putusan Akhir Praperadilan: Status Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Gugur, Ini Kata Ahli
Kuasa hukum menggambarkan Pegi sebagai anak yang baik dan ramah, bekerja sebagai kuli bangunan.
Di sisi lain, polisi menyebut Pegi Perong sebagai pembohong, manipulatif, dan anggota geng motor.
Perbedaan kembali muncul selama sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tersebut.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa polisi telah melakukan salah tangkap dan tidak melakukan pemeriksaan dalam penetapan tersangka.
Sementara itu, tim hukum Polda Jawa Barat mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup tanpa perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini menimbulkan pertanyaan apakah majelis hakim akan mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini dan memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Baca Juga: Putusan Hakim Eman Sulaiman: Nasib Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Akan Terungkap
“Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua belah pihak. Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini.
Saya akan memutus dengan objektif dan tidak ada tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada, saya akan objektif.
Saya akan memberikan putusan yang terbaik, bukan untuk pemohon atau termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," ujar Eman Sulaeman dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Sidang putusan praperadilan yang akan menentukan nasib Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman Sulaeman akan memutuskan apakah bukti yang ada cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atau justru membebaskannya dari segala tuduhan.
Publik menanti keputusan ini dengan harapan keadilan akan ditegakkan dan kebenaran diungkapkan dalam kasus Vina Cirebon ini.***

Share this article
Perbedaan versi antara kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon mencuat dalam sidang ini.