News

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan, Polda Jabar tidak Mengabulkan karena Hal ini

Oleh: Ahmad Nuryaman Kamis 04 Jul 2024, 16:41 WIB
Polda Jabar menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menghadirkan Iptu Rudiana

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pasca penetapan Pegi alias Perong menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 8 tahun silam, pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk membuktikan bahwa Polda Jabar salah tangkap.

Bahkan pada sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juli 2024 kemarin, kuasa hukum Pegi meminta Polda Jabar untuk menghadirkan Iptu Rudiana.

Baca Juga: 2 DPO Fiktif Dikulik Kuasa Hukum Pegi Setiawan Saat Sidang Praperadilan, Suhandi Cahaya Beri Tanggapan Mengejutkan: Itu Salah!

Pasalnya atas laporan BAP Iptu Rudiana pada 2016, para tersangka yang sudah dijatuhi hukuman itu ditangkap.

"Pegi setiawan ditangkap dan ditahan oleh termohon kepolisian daerah Jawa Barat karena adanya laporan Rudiana pada tahun 2016," kata Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan.

Bukan hanya itu, atas laporan Rudiana juga Pegi alias Perong dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Maka dinilainya penting menghadirkan Iptu Rudiana untuk memastikan penetapan tersangka berdasarkan bukti.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Desak Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Jamin Ginting Ragukan Soal Hal Ini

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Polda Jabar tidak akan memenuhi permintaan dari pemohon.

Sebab menurutnya kehadiran Iptu Rudiana dinilai sudah diwakilkan kuasanya jadi tidak perlu datang.

"Saya keberatan karena sudah ada kuasanya kan, saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok," kata Kombes Nurhadi Handayani Kabidkum Polda Jabar.

Hakim menanggapi permintaan dari pihak pemohon, menurutnya praperadilan bersifat pasif dan berbeda dengan sidang pokok perkara.

Baca Juga: Ramai Isu Eki Cirebon Masih Hidup hingga Sikap Iptu Rudiana Jadi Sorotan, Polda Jabar Beberkan Hal Ini...

Maka pengadilan tidak dapat memaksa untuk menghadirkan seseorang yang diminta menjadi saksi.

Namun jika dari pihak pemohon dapat menghadirkannya, itu dipersilahkan oleh hakim pemimpin sidang.

"Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silahkan, bukan dari kita," kata hakim.

Hingga kini sidang praperadilan untuk membuktikan tidak adanya keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 terus berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan dan perhatian publik di tengah carut marut dalam penanganan kasus 8 tahun silam.***

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Kartika Endah Prihatin