AYOJAKARTA.COM -- Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada hari ini, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli untuk memperkuat dalil gugatan mereka.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin, tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan.
Polda memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan.
Tim hukum Polda Jabar menyatakan bahwa gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara.
Beberapa poin yang dibacakan kubu Pegi Setiawan di praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.
Tidak hanya itu polisi juga menyampaikan bahwa penyidik melakukan penyelidikan kasus itu.
Juga sudah melaksanakan gelar perkara dan telah mendapatkan dua alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pada agenda jawaban dari tim hukum Polda Jawa Barat kemarin, diungkapkan bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan ini sudah dilakukan sesuai prosedur.
Polda Jabar sudah bekerja maksimal sesuai prosedur dalam menangkap dan menetapkan tersangka.
Kepolisian telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Pegi Setiawan serta telah melakukan gelar perkara.
Di hari yang sama agenda sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik di mana pada agenda tersebut baik memohon maupun termohon serta pada dalil-dalil yang sama.
Rabu, 3 Juli 2024 adalah hari ketiga sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Adapun pihak kuasa hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan 5 orang saksi dan satu orang ahli.
Mengenai siapa saja yang akan dihadirkan pihak kuasa hukum tidak merinci secara detail saksi yang akan meyakinkan majelis hakim dalam persidangan
Majelis hakim diharapkan dapat cermat dan objektif dalam memutuskan perkara ini, dengan mempertimbangkan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.***