AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akhirnya jadi berlangsung di PN Bandung.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2024 hari Senin dan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut menghadirkan saksi dan juga ahli hukum pidana.
Salah seorang ahli hukum pidana dari pihak Pegi Setiawan, Suhandi Cahaya, menjelaskan 2 alat bukti yang sah.
Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV Pontianak pada Rabu, 3 Juli 2024:
Suhandi Cahaya, ahli hukum pidana dari pihak Pegi Setiawan mengatakan minimum ada dua alat bukti yang digunakan.
Sebaiknya dua alat bukti yang digunakan tim penyidik dan sah itu ditinjau dari kualitas serta kuantitas.
“Minimum itu dua alat bukti. Kualitas dan kuantitas, dua-duanya,” ujar Suhandi Cahaya dikutip dari YouTube KompasTV Pontianak pada Rabu, 3 Juli 2024.
Suhandi Cahaya ahli hukum pidana pihak Pegi Setiawan juga menyebutkan kalau kualitas alat bukti harus konek atau berhubungan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka.
“Kualitas alat bukti tersebut betul-betul punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Alat bukti dikumpulkan seharusnya sebelum orang yang dicurigai ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelum ditetapkan jadi tersangka musti (harus) ada alat bukti,” ujar Suhandi Cahaya ahli hukum pidana pihak Pegi Setiawan.

Share this article
Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2024 hari Senin dan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024.