News

Panas! 3 Jawaban Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Hari Ini

Oleh: Wahyu Vitaarum Selasa 02 Jul 2024, 14:42 WIB
Tim Hukum Polda Jabar menolak semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM -- Hari kedua sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung sengit.

Pegi Setiawan yang didakwa atas kasus pembunuhan Vina Cirebon, berhadapan langsung dengan Polda Jabar, pihak termohon dalam perkara ini.

Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Jabar atas tuntutan yang diajukan Pegi Setiawan sehari sebelumnya.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Jenazah Eky, Begini Penjelasan Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jawaban Polda Jabar atas Tuntutan Pegi Setiawan

Polda Jabar hadir dengan tim kuasa hukumnya dan membacakan jawaban mereka dengan penuh keyakinan.

Dalam jawabannya, Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan cukup.

Pihak termohon atau Polda Jabar meyakini bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menetapkan pemohon sebagai tersangka," tegas wakil dari termohon, Polda Jabar dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Terkait Soal Pak RT di Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Eks Bupati Purwakarta: Berharap Bisa Bertemu

Dengan demikian, pihak termohon mengungkap dengan tegas menolak semua tuntutan Pegi Setiawan.

"Menolak praperadilan dari pemohon seluruhnya," ungkap termohon, Polda Jabar.

Dalam pembacaan jawaban atas tuntutan Pegi Setiawan tersebut, juga tercantum tentang ganti rugi yang harus dibayarkan tersangka.

"Menghukum pemohon dengan membayar ganti rugi praperadilan atau perkara yang ditimbulkan," tambahnya.

Baca Juga: 2 Poin Utama yang Bisa Melemahkan Posisi Polda Jabar, Peluang bagi Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon?

Meski tututan ditolak termohon, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya tetap kukuh dalam pendiriannya.

Mereka berargumen bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan cacat hukum dan tak didasarkan pada bukti yang kuat.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim agar status tersangka tersebut dibatalkan dan kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.

Baca Juga: Herwanto Nurmansyah Akui Sempat Dihubungi Orang Berpangkat, Tuai Tekanan Gegara Laporkan Pegi Setiawan Cianjur?

Sidang praperadilan ini menjadi babak penting dalam upaya Pegi Setiawan membersihkan namanya dari tuduhan sebagai pembunuh Vina Cirebon.

Baik Pegi Setiawan maupun Polda Jabar sama-sama menunjukkan tekad kuat untuk memenangkan perkara ini.

Keputusan hakim dalam sidang selanjutnya akan menentukan nasib Pegi Setiawan dan menjadi tolok ukur keadilan dalam kasus ini.***

Reporter Wahyu Vitaarum
Editor Fathul Amanah