AYOJAKARTA.COM — Kondisi jenazah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dijelaskan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2024.
Untuk menguak kasus Vina Cirebon, dalam praperadilan ini tim Hukum Polda Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai kondisi jenazah Eky.
Penjelasan tersebut diberikan oleh ahli forensik yang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jenazah remaja Vina Cirebon dan Eky.
Menurut keterangan ahli forensik, jenazah Rizky Rudiana ditemukan dalam kondisi membusuk dengan sejumlah tanda trauma tumpul yang sangat signifikan.
Trauma tersebut mencakup patah tulang pada bagian depan dan belakang tengkorak, patah tulang dasar tengkorak, serta patah tulang rahang atas dan bawah.
“Pada mayat laki-laki berusia sekitar 16 tahun ini tampak mayat dalam kondisi membusuk terdapat tanda-tanda trauma tumpul…. yang dapat mengakibatkan kematian ,” ujar Tim Polda Jabar, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 2 Juli 2024.
Kerusakan ini diperkirakan cukup parah hingga bisa menyebabkan kematian.
Selain cedera pada kepala, ahli forensik juga menemukan tanda-tanda trauma tumpul pada beberapa bagian tubuh lainnya.
Tulang lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan menunjukkan tanda-tanda patah.
Selain itu, terdapat luka terbuka pada dahi kiri, luka pada mata kiri bagian dalam, serta luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar yang meluas hingga punggung kaki kiri.
Ahli forensik juga menemukan resapan darah di bawah kulit dada yang mengindikasikan adanya kekerasan yang cukup kuat pada area tersebut.
Penjelasan terperinci dari ahli forensik ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kematian Rizky Rudiana.
Diharapkan dengan adanya bukti-bukti ini, proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta dapat mengungkapkan kebenaran di balik kasus tragis yang menimpa remaja tersebut.***

Share this article
Kondisi jenazah Eky dijelaskan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2024.