AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlanjut di hari kedua, pada Selasa (02/07/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Memasuki hari kedua, agenda utama dalam persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon (Polda Jabar) hadir secara lengkap.
Pada hari ini, Polda Jabar diketahui telah membacakan jawaban atas tuntutan pihak Pegi Setiawan yang sudah dibacakan pada Senin (01/07/2024) kemarin.
Tuntutan utama Pegi Setawan adalah pembatalan status tersangka karena dianggap tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
2 Poin yang Melemahkan Posisi Polda Jabar
Di sisi lain seorang Pakar Hukum Pidana UI, Churdy Sitompul meyakini tentang apa yang tengah diusahakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah tepat.
Pasalnya, tentang dugaan adanya kesalahan prosedur dan error in persona yang dilakukan Polda Jabar atas kasus ini bisa jadi benar adanya.
Ia menyoroti dugaan terkait kesalahan penangkapan pelaku tersebut didukung dengan berkas-berkas lengkap digunakan untuk penangkapan pada Pegi Setiawan yang dituding sebagai Pegi alias Perong.
"Itu bisa terjadi karena dalam putusan yang lalu tidak disebutkan identitas Pegi alias perong itu siapa, di mana alamatnya. Belakangan tahun 2024 DPO ciri-cirinya, namun itu bukan bukti formal adalah surat panggilan," kata Churdy Sitompul dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: 5 Hal Kejanggalan Penyidik Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Menurut Kuasa Hukum
Churdy Sitompul juga menambahkan tentang biasnya bukti terkait penetapan ciri-ciri DPO Pegi alias Perong itu adalah sosok Pegi Setiawan tersebut.
"Dalam putusan pengadilan negeri itu nggak disebutkan karena hakim itu merujuk pada surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa. Surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa merujuk pada berkas penyidik dalam berkas perkara tidak disebutkan identitas namanya Pegi alias perong itu siapa?", tambah Churdy Sitompul.
Dengan kata lain, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini pihak Polda Jabar masih memilki dua poin kelemahan yang mungkin menjadi peluang pemohon untuk memenangkan putusan.
Di sisi lain, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, keluarga dan tim kuasa hukum masih berharap keadilan akan terwujud.
Hal itu tergambar jelas dari tuntutan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang sudah berlangsung pada Senin 1 Juli 2024, kemarin.
Diketahui, pihak Pegi Setiawan menginginkan pembatalan status tersangka, penghentian penyelidikan dan pembebasan dari tahanan.***

Share this article
Posisi Polda Jabar masih lemah, benarkah jadi peluang besar untuk Pegi Setiawan bisa bebas dari kasus Vina Cirebon?