News

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan 10 Saksi dan Tim Ahli untuk Menangkan Sidang Praperadilan, Siapa Saja?

Oleh: Seftia Devin Marzellina Senin 24 Jun 2024, 10:12 WIB
Sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan digelar hari ini Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung

AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan digelar hari ini Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 9.00 WIB.

Berkenaan dengan hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akui bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas dengan lengkap.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum bahkan menyiapkan 10 orang saksi dan tim ahli untuk amunisi memenangkan Pegi Setiawan di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Diketahui, pihak kepolisian dari Polda Jawa Berat telah meringkus Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Pegi Setiawan Diringkus, ini Peran Dani serta Andi yang Namanya Dihapus dari Daftar Pencarian Orang

Kemudian sehari setelahnya, tepat pada tanggal 22 Mei 2024, polisi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Namun, hingga saat ini pun banyak publik yang tidak yakin bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang tertera dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nama Pegi alias Perong.

Polisi dianggap telah salah tangkap karena tidak menunjukkan bukti-bukti kuat yang mendukung bahwa Pegi Setiawan adalah benar-benar pelaku.

Adapun alat bukti yang ditunjukkan hanyalah berupa berkas atau dokumen penting beratas namakan Pegi Setiawan.

Baca Juga: Ayah Pegi Setiawan Diduga Terlibat Kasus Vina Cirebon Karena Lakukan Ini Saat Anaknya Diburu, Akankah Jadi Tersangka Baru?

Publik menganggap bahwa bukti tersebut tidak cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Mengingat syarat ditetapkannya seseorang sebagai tersangka adalah minimal adanya dua alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.

Adapun bukti tersebut di antaranya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon, Pengacara Sebut Ada yang Paksa Pegi Setiawan Lakukan Hal Fatal Ini Usai Ditangkap

Semua hal tersebut akan lebih baik jika semuanya dilengkapi dengan Scientific Crime Investigation (SCI) atau alat bukti berupa sidik jari, tes DNA, dan CCTV.

Kemudian perihal siapa saja 10 orang saksi dan tim ahli yang disiapkan tim kuasa hukum untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan, sementara ini belum diketahui secara jelas.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat secara lengkap, untuk meyakinkan bahwa kepolisian telah salah orang dalam menangkap DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.***

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil