AYOJAKARTA.COM - Nama Saka Tatal tengah menjadi pembicaraan netizen.
Ia merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah bebas.
Saka dengan berani mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi delapan tahun silam di depan publik.
Padahal, ia sudah mengakhiri masa hukumannya di dalam penjara meski keluar dengan status pembebasan bersyarat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini telah menjadi bola liar.
Banyak orang berasumsi siapakah sebenarnya otak dari pembunuhan dua sejoli ini.
Pihak kepolisian telah menetapkan 11 terdakwa pada tahun 2016.
Sebanyak delapan terdakwa sudah mendekam di jeruji sementara tiga lainnya masih menjadi DPO.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Adu Bukti di Sidang Praperadilan, Kali Ini Punya Peluru Tajam?
Satu DPO telah ditangkap atas nama Pegi Setiawan alias Perong baru-baru ini di Bandung.
Setelah tertangkapnya Pegi Setiawan, pihak kepolisian dalam BAP terbarunya tahun 2024 menghilangkan dua nama DPO atas nama Dani dan Andi.
Padahal dalam putusan pengadilan tahun 2016, kedua DPO Dani dan Andi mempunyai peran tersendiri saat melakukakan aksi keji itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut TKP Penemuan Tubuh Eki dan Vina Fiktif, Minta Kliennya Dibebaskan
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Jumat 15 Juni 2024, Pengacara Saka Tatal, Maryana membeberkan ada satu nama baru yang menjadi DPO, namun tidak diumumkan di depan publik.
"Ada salah satu DPO lagi yang tidak diangkat ke publik, dokumennya terpisah dari BAP", ujar Maryana.
Pihak pengacara Saka Tatal memiliki dokumen sah berupa penetapan DPO yang ditandatangani perwira tinggi kepolisian.
"Namanya DPO tersebut Panji, rilisnya sudah keluar namun masalahnya yang satu ini enggak dikeluarin", ujar Maryana.
Masih menjadi misteri, kenapa pihak kepolisian tidak mengumumkan Panji sebagai DPO, padahal penetapan tersebut sudah ditandatangani perwira tinggi kepolisian.***