AYOJAKARTA.COM - Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan mengemukakan dugaan bahwa TKP penemuan tubuh Eki dan Vina pada tahun 2016 adalah fiktif.
Dugaan ini muncul setelah adanya kesaksian dari Suroto, seorang yang mengaku menolong dan mengevakuasi tubuh Vina dan Eki di Jalan Raya Talun, Cirebon.
Kejanggalan di TKP
Menurut Marwan Iswandi, perbedaan keterangan terkait lokasi penemuan tubuh Vina dan Eki semakin menambah deretan kejanggalan dalam kasus ini.
Suroto bersaksi bahwa tubuh Vina dan Eki ditemukan di tengah jalan, sementara pihak kepolisian menyatakan mereka ditemukan di pinggir jalan flyover Talun.
"Menurut Pak Suroto, mayat ditemukan di tengah jalan. Sementara menurut polisi, di pinggir jalan. Ini ada apa? Perkara ini ada apa?" kata Marwan dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Sabtu (15/6/2024).
Marwan juga menyoroti peran Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba, namun melakukan penyelidikan yang seharusnya dilakukan anggota Reskrim Polres Cirebon.
"Saya melihat di dalam putusan pengadilan, Iptu Rudiana membuat surat perintah penyelidikan. Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," tambah Marwan.
Baca Juga: Makin Disorot! Peran Janggal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Diungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Kesaksian Suroto
Dalam kesaksiannya, Suroto mengatakan tubuh Vina dan Eki berada di tengah jalan dan mepet ke median jalan saat dievakuasi pada 27 Agustus 2016.
Ia juga menyebutkan bahwa Eki sudah meninggal di TKP sementara Vina masih hidup dan sempat meminta tolong kepadanya.
Suroto mengaku ialah yang kemudian membawa Vina ke Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Gunung Jati, Cirebon, di mana Vina akhirnya meninggal dunia.
Kesaksian yang Bertentangan
Kesaksian Suroto bertolak belakang dengan keterangan Rudiana di persidangan, di mana Rudiana menyebutkan korban ditusuk dengan samurai dan meninggal di lokasi kejadian.
Perbedaan keterangan ini semakin memperpanjang daftar kejanggalan dalam kasus ini, terutama setelah lima orang saksi mencabut keterangan mereka di Berita Acara Perkara (BAP) yang dibuat tahun 2016.
Kesaksian Palsu
Selasa 4 Juni 2024 lalu, Liga Akbar teman Eki, mencabut beberapa poin kesaksian yang berisi kejadian pengejaran dan pelemparan terhadap Vina dan Eki.
Dalam berkas putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Liga memberikan kesaksian tentang pertemuan dengan kedua korban sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Namun, poin mengenai pengejaran dan pelemparan dicabut olehnya.
Pembelaan untuk Klien
Marwan menegaskan bahwa jika TKP dan pelaku utama dinyatakan fiktif, maka kasus ini seharusnya dihentikan dan kliennya dibebaskan.
"Jika TKP-nya fiktif dan pelaku utamanya juga fiktif, berarti perkara ini adalah perkara fiktif. Tidak usah diteruskan terhadap klien saya. Klien saya harus ditutup perkaranya dengan SP3," ujar Marwan.
Kasus penemuan tubuh Vina dan Eki semakin rumit dengan munculnya berbagai kesaksian yang bertentangan.
Marwan Iswadi mendesak agar perkara ini ditinjau ulang dan kliennya dibebaskan, mengingat adanya dugaan bahwa TKP dan beberapa kesaksian dalam kasus ini adalah fiktif.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan perlunya penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

Share this article
Minta kliennya dibebaskan, kuasa hukum Pegi Setiawan sebut TKP penemuan tubuh Eki dan Vina Cirebon fiktif.