AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon mendapatkan perhatian khusus publik.
Semakin banyak bermunculan orang-orang yang buka suara tentang kematian Vina cirebon delapan tahun lalu.
Dua saksi pembunuhan Vina Cirebon, Pramudya Wibawa Jati dan Teguh akhirnya buka suara di depan publik.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat 15 Juni 2024, keduanya menceritakan kronologi kejadian saat malam pembunuhan Vina terjadi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Adu Bukti di Sidang Praperadilan, Kali Ini Punya Peluru Tajam?
Teguh dan Pramudya menceritakan secara runtut kondisi mereka delapan tahun lalu.
Namun pernyataan keduanya berbeda dengan keterangan di BAP tahun 2016 silam.
Teguh menyatakan saat itu, ia pergi dengan Pramudya membeli nasi kuning dan setelah selesai makan keduanya kembali lagi ke rumah Pak RT.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut TKP Penemuan Tubuh Eki dan Vina Fiktif, Minta Kliennya Dibebaskan
Namun saat keduanya bersaksi di depan penyidik, penyidik membuat skenario sendiri.
"Abis membeli nasi kuning, balik lagi ke rumah Pak RT tapi pintunya dikunci, akhirnya Teguh dan Pramudya pulang ke rumah Mpam (Pramudya)", ujar Teguh.
Pernyataan serupa juga dikeluarkan Pramudya Wibawa Jati.
Penyidik yang berasal dari Polda Jabar meminta keduanya membuat keterangan sesuai keinginan penyidik.
Tahun 2024, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat karena adanya penayangan film layar lebar tentang pembunuhan Vina Cirebon.
Netizen mulai mencari informasi tentang kematian Vina hingga kasus pembunuhan tersebut kembali mencuat.
Merasa tak nyaman karena memberikan keterangan palsu, akhirnya keduanya memutuskan berbicara di depan publik dan menceritakannya.
"Dulu juga niat membantu, tapi waktu itu Teguh BAP di Polsek Talun sendiri, jadi takut dan masih kelas 3 SMK dan nggak ada pendampingan kuasa hukum", ujar Teguh.
Saat proses penyidikan berlangsung, Pramudya dan Teguh tidak didampingi pengacara ataupun keluarga.
Tapi saat persidangan berlangsung, Teguh dan Pramudya sudah menceritakan hal yang sebenarnya terjadi tetapi tetap saja hakim memutuskan delapan orang bersalah.
Menurut Praktisi Hukum Fredrich Yunadi, pencabutan BAP tahun 2016 dan mengubah keterangannya tersebut dapat dinilai bahwa Teguh dan Pramudya memberikan kesaksian palsu.
"Mereka akan dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan sembilan tahun", papar Fredrich.
Namun Teguh dan Pramudya berani bertanggung jawab atas apa yang mereka katakan.***

Share this article
Dua saksi pembunuhan Vina Cirebon bicara bohong karena ditekan penyidik saat BAP, begini kata praktisi hukum.