News

Banyak Ditentang Masyarakat, Bagaimana Dasar Hukum TAPERA? Cek Info Lengkap Tentang Program Ini

Oleh: Iit Lita Apriani Rabu 05 Jun 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi Tapera

AYOJAKARTA.COM -- Kepemilikan rumah merupakan impian banyak orang di Indonesia.

Mengingat harga properti terus meningkat, tak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah secara langsung.

Pemerintah Indonesia memahami kendala ini dan meluncurkan program TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) sebagai solusi membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Baca Juga: Alih-Alih TAPERA Jadi Solusi yang Tidak Punya Rumah, Kebijakan Jokowi Justru Digeruduk Netizen: Tak Setuju!

TAPERA bertujuan mendorong masyarakat menabung secara konsisten melalui skema yang teratur dan terawasi sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan hunian.

Program ini diatur beberapa peraturan pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan efektif.

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan TAPERA dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @skorlife.id, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga: Tapera Segera Diterapkan Oleh Pemerintah? Ini Simulasi Lengkap dari Gaji UMR hingga Rp15 Juta, Kamu Berapa?

1. Dasar Hukum

TAPERA diatur dalam dua peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum utama dari program ini, yaitu:

- PP No. 21/2024: Tentang Perubahan atas PP No. 25/2020.
- PP No. 25/2020: Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan TAPERA.

Termasuk mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana pengelolaan dana dilakukan serta mekanisme pengawasan yang diperlukan.

Baca Juga: Tapera, Apa Sebenarnya Manfaatnya Bagi Rakyat? Benarkah Akan Membantu Kalangan Menengah Bawah Untuk Memiliki Rumah

2. Pihak yang Terlibat

Pelaksanaan TAPERA melibatkan beberapa pihak penting, yaitu:

- Pekerja (peserta): Pekerja yang terdaftar sebagai peserta TAPERA akan menyisihkan sebagian dari gaji mereka setiap bulan.

- BP Tapera: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab untuk mengelola dana yang terkumpul dari para peserta.

- Pemerintah: Berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Apakah Kebijakan Tapera Berlaku untuk ASN? Begini Aturannya

3. Besaran Iuran

Iuran TAPERA ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja yang pembagiannya adalah sebagai berikut:

- 2.5 persen: Ditanggung oleh pekerja.

- 0.5 persen: Ditanggung oleh perusahaan.

Besaran iuran ini telah dirancang sedemikian rupa agar tak terlalu membebani pekerja namun tetap signifikan untuk membantu mereka dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Menggalang Dana, Pekerja dan Pengusaha Kompak Menolak Tapera

4. Cara Kerja TAPERA

TAPERA beroperasi melalui mekanisme yang sistematis untuk memastikan dana terkumpul dan dikelola dengan baik:

1. Daftar Menjadi Peserta: Pekerja mendaftarkan diri untuk menjadi peserta program TAPERA.

2. Pemotongan Gaji Setiap Bulan: Setelah terdaftar, iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulan dan dialokasikan ke tabungan TAPERA.

3. Dana Dikelola BP Tapera: Dana yang terkumpul dari iuran pekerja dan kontribusi perusahaan dikelola oleh BP Tapera yang bertugas untuk menginvestasikan dana tersebut secara optimal.

4. Penggunaan Dana: Dana yang terkumpul dapat digunakan oleh peserta untuk membeli atau membangun rumah.

Selain itu, dana tersebut juga bisa dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menggunakan tabungan mereka.

Baca Juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh dan Pengusaha Berencana Galang Aksi Demonstrasi

Program TAPERA merupakan upaya pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah sendiri.

Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme pengelolaan yang transparan, TAPERA diharapkan dapat membantu banyak pekerja mewujudkan impian mereka memiliki rumah.

Bagi perusahaan, ikut serta dalam program ini juga berarti memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan karyawan mereka.

Dengan menabung secara konsisten melalui TAPERA, pekerja tidak hanya mempersiapkan masa depan yang lebih baik tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional di sektor perumahan.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Fathul Amanah