AYOJAKARTA.COM - Pihak kepolisian Polda Jawa Barat berhasil menangkap 1 DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky.
Setelah 8 tahun diburu bersama 2 orang lainnya, Pegi alias Perong ditangkap di wilayah Bandung, Selasa 21 Mei 2024, malam hari.
Sebelum berhasil ditangkap, selama buron Perong bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Bandung.
Pihak kepolisian membenarkan penangkapan Perong sebagai salah satu DPO yang buron selama 8 tahun.
"Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu 22 Mei 2024, dikutip dari Ayobandung.com.
Polisi belum bisa merinci keterangan lebih lanjut terkait penangkapan DPO ini.
Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Perong dalam kasus pembunuhan korban bernama Vina 8 tahun silam.
Saat ini polisi masih memburu DPO lainnya bernama Dani dan Andi.
Dalam kasus pembunuhan Vina 8 tahun silam, polisi telah menetapkan 11 tersangka.
Sebanyak 8 tersangka telah diadili oleh hakim pada tahun 2017 sedangkan 3 lainnya sudah dijatuhi vonis.
Dengan demikian polisi masih memburu 2 DPO lainnya dalam kasus pembunuhan ini.
Polisi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi agar kasus ini segera terungkap.
Baca Juga: Muncul 2 Perubahan Status Bansos BPNT Mei di SIKS-NG, Kejutan untuk KPM
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan 2 DPO lainnya, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Berikut ciri 2 DPO yang hingga saat ini masih buron:
1. Andi
Umur: 31 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Ciri tubuh: Tinggi 165 CM, Berbadan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
2. Dani
Usia: 28 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Ciri tubuh: Tinggi 170 CM, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.***
Baca Juga: Selain Boleh Menikah, Ternyata Tak Ada Syarat Tinggi Badan untuk CPNS Kemenkumham, Ini Penjelasannya