News

Lolos PPG Daljab 2025 Tahap 1? Ini Jadwal, Cara Lapor Diri, dan Daftar Berkas yang Wajib Disiapkan

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 09 Mei 2025, 20:45 WIB
Illustrasi. (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah resmi merilis surat edaran pelaksanaan PPG Daljab Tahap 1 yang berlaku mulai 8 Mei 2025.

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para guru yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2025 Tahap 1.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah resmi merilis surat edaran pelaksanaan PPG Daljab Tahap 1 yang berlaku mulai 8 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa PPG Daljab Tahap 1 akan diselenggarakan oleh 124 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah memiliki izin penyelenggaraan program studi PPG serta akreditasi yang masih aktif.

Baca Juga: Dilaporkan Sebagai Pejabat yang Nakal, Wakil Walikota Tasikmalaya akan Dibawa oleh Dedi Mulyadi untuk Menjalani Wamil!

Proses seleksi dan pelaksanaan didasarkan pada kesiapan bidang studi, ketersediaan dosen, serta guru pamong yang telah mendapatkan pelatihan pengelolaan PPG.

Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG Daljab 2025 Tahap 1

Bagi para peserta yang telah menerima pemanggilan melalui akun SIM PKB masing-masing, berikut ini adalah rangkaian jadwal penting yang wajib diketahui:

- Pemanggilan Peserta melalui SIM PKB: 8–17 Mei 2025
- Konfirmasi Kesediaan Peserta: Segera dilakukan setelah menerima pemanggilan
- Lapor Diri dan Orientasi Mahasiswa PPG di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri (daring via platform Ruang GTK): 6 Juni – 18 Juli 2025
- Pendaftaran Uji Kinerja dan Pengetahuan (UKMPPG): 7 – 19 Juli 2025

Baca Juga: Banyak Manfaat! Deretan Fakta Unik Infused Water yang Tak Banyak Orang Tahu

Cara Lapor Diri Peserta PPG Daljab Tahap 1 Tahun 2025

Peserta yang telah melakukan konfirmasi kesediaan wajib melapor diri ke LPTK tempat mereka ditempatkan.

Lapor diri dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan oleh masing-masing LPTK.

Informasi lengkap mengenai laman resmi LPTK dapat diakses melalui situs ppg.kemdikbud.go.id.

Pastikan peserta memantau informasi dari LPTK secara berkala dan menyiapkan seluruh berkas sesuai ketentuan.

Daftar Berkas Wajib untuk Lapor Diri

Berikut ini adalah dokumen yang harus diunggah oleh peserta saat proses lapor diri:

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Plus Pasar Jaya, Lengkap dengan Persyaratan untuk Dapat Sembako Murah!

- Pakta Integritas (sesuai format resmi Kemendikbud)
- Biodata Mahasiswa (mengacu pada format PDDikti)
- Scan Ijazah S1/D4 (asli atau fotokopi legalisir)
- Scan Transkrip Nilai
- Scan KTP/SIM
- Pas Foto Berwarna 4x6 (background merah/putih sesuai ketentuan)
- Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Bebas Napza dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
- Dokumen Tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK

Setiap peserta wajib memastikan bahwa seluruh dokumen diunggah dalam format yang benar melalui sistem daring lapor diri yang disediakan LPTK masing-masing.
 
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Nicke Widyawati, Mantan Dirut Pertamina yang Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terpanggil?

Bagi guru yang belum menerima pemanggilan pada tahap pertama, tidak perlu khawatir. Masih

tersedia tahap selanjutnya (tahap 2 dan seterusnya) yang akan diumumkan kemudian.

Disarankan untuk terus memantau akun SIM PKB secara berkala agar tidak tertinggal informasi penting.***
Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky