News

Jokowi Geram! Roy Suryo Cs Dilaporkan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu UGM: Ini Bukan Objek Penelitian, Ini Sudah Penghinaan

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 07 Mei 2025, 14:57 WIB
dugaan ijazah palsu, Jokowi resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

AYOJAKARTA.COM – Mantan Presiden RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara dan mengambil langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu yang diperolehnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tidak tinggal diam, Jokowi resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Lima nama yang dilaporkan mencakup:

- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo
- Ahli forensik digital Rismon Sianipar
- Dokter Tifauzia Tyassuma
- Serta dua lainnya yang diidentifikasi dengan inisial ES dan K.

Baca Juga: Fakta Kesehatan dari Minyak Zaitun, Dikenal sebagai Pohon yang Diberkahi hingga Disebut alam Kitab Suci

Kelima terlapor diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga pelaporan ini turut menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.

Menanggapi tudingan yang menyebutnya melakukan kriminalisasi terhadap peneliti, Jokowi menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan ruang akademik atau riset.

Menurutnya, tuduhan tersebut telah mencoreng nama baiknya sebagai warga negara dan mantan kepala negara, dikutip ayojakarta.comd ari berbagai sumber. 

“Ini kan bukan objek penelitian. Saya sudah dihina sehina-hinanya, dituduh ijazah palsu, direndahkan serendah-rendahnya,” ujar Jokowi

Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini juga mengatakan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran publik.

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak benar harus ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Kedua 2025 Cair Lebih Cepat Bareng Gaji ke-13, Cek Jadwalnya!

Ia menyatakan bahwa kebenaran atas tudingan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Dia berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, salah satu pihak yang dilaporkan, Roy Suryo, menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Dalam keterangannya, Roy mengatakan akan mengikuti jalannya proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Passing Grade Bukan yang Utama, Begini Sistem Penentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 2024

Subdit Kamneg Polda Metro Jaya Tangani Laporan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan Jokowi saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

Proses ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum).

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi dengan mengajukan 35 pertanyaan pada pemeriksaan pertama yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, pada 30 April 2025.

Baca Juga: Passing Grade Bukan yang Utama, Begini Sistem Penentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 2024

Mengapa Laporan Baru Dilayangkan Sekarang?

Ayah dari Wapres Gibran itu juga menjelaskan bahwa ia baru mengambil langkah hukum sekarang karena selama menjabat sebagai presiden, ia memilih untuk menahan diri.

Ia awalnya mengira tudingan tersebut akan berhenti setelah masa jabatannya berakhir, namun ternyata hal itu terus berlanjut dan bahkan makin berkembang.

Jokowi juga menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk keseriusan dalam merespons isu ini, meskipun secara pribadi ia menilai tuduhan tersebut adalah masalah yang sebenarnya ringan.

“Ini sebenarnya masalah ringan. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ucapnya.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Jokowi kini memasuki babak hukum.

Dengan dilaporkannya lima orang yang diduga menyebarkan fitnah, mantan orang nomor satu di Indonesia ini berharap masyarakat bisa mengambil pelajaran penting: bahwa penyebaran informasi palsu memiliki konsekuensi hukum.

Proses ini juga menjadi ujian atas komitmen semua pihak terhadap kebenaran dan keadilan dalam era digital.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky