AYOJAKARTA.COM -- Kabar menggembirakan bagi para pendidik di seluruh Indonesia telah disampaikan terkait percepatan pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan kedua tahun 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan melalui rilis APBN edisi April 2025 yang dikeluarkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan kedua akan dimajukan waktunya dan diperkirakan berbarengan dengan pencairan gaji ke-13.
Baca Juga: Presiden Prabowo Janjikan Renovasi 11.000 Sekolah dan Tambahan Rp3 Juta Tiap Guru di Indonesia
"Pembayaran triwulan 2 akan dipercepat karena proses validasi dan verifikasi rekening sudah dilakukan di tahap kesatu," demikian dijelaskan dalam rilis APBN tersebut.
Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama sendiri telah dimulai sejak April 2025 atau sebelum periode lebaran, sehingga memberikan kepastian finansial bagi para guru penerima tunjangan profesi di awal tahun anggaran ini.
Untuk tahap ketiga dalam proses pencairan tunjangan profesi guru, Kementerian Keuangan di bawah arahan Menteri Sri Mulyani telah menetapkan jadwal pencairan pada bulan Mei 2025 dengan total anggaran mencapai 5,7 triliun rupiah.
Baca Juga: Kabar Penting untuk Guru! Dirjen GTK PG Umumkan Jadwal PPG 2025 pada 7 Mei Hari Ini
Dana dalam jumlah besar ini diperuntukkan bagi sekitar 65.000 guru yang memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.
Hal ini disampaikan secara resmi melalui Jumpa APBN edisi April 2025 yang dipresentasikan oleh jajaran Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui jaminan kesejahteraan para pendidik.
Sri Mulyani melalui kebijakannya memastikan bahwa anggaran pendidikan termasuk tunjangan profesi guru dapat tersalurkan dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
Lebih detail lagi, tahap kelima pencairan ditujukan khusus bagi guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan mulai tanggal 11 April 2025 hingga saat ini yang belum menerima pencairan.
Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Menteri Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan jadwal pencairan untuk kelompok guru ini antara tanggal 1 hingga 10 Mei 2025.
Ini berarti guru dengan SKTP yang sudah terbit setelah 10 April diharapkan dapat menerima tunjangan profesi mereka paling lambat pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
Kebijakan pencairan bertahap berdasarkan tanggal terbit SKTP ini merupakan strategi Kementerian Keuangan untuk memastikan proses administrasi dan penyaluran dana dapat berjalan dengan efisien dan akuntabel.
Dengan perkembangan terbaru per tanggal 6 Mei 2025 ini, diharapkan pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua, ketiga, dan keempat dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.***

Share this article
Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan kedua akan dimajukan dan diperkirakan berbarengan dengan pencairan gaji ke-13.