AYOJAKARTA.COM -- Setiap tahun, gaji ke-13 menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka.
Pada pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 akan dijadwalkan pada bulan Juni 2025 yang bertepatan dengan ajaran baru sekolah.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan ini sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Baca Juga: Sudah Terima SK tapi Gaji PPPK Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebabnya
Pencairannya pun akan diberikan kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, serta hakim.
Untuk Proses pencairan ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dengan besaran kenaikan gaji sebesar 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, rincian gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 pasal 11 mencakup:
Baca Juga: Gaji PPPK Belum Cair Padahal Sudah Terima SK? Ternyata Harus Punya 2 Dokumen Ini
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan pensiunan.
Untuk besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung golongan, misalnya golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sedangkan golongan IV diperkirakan mendapatkan nominal yang lebih tinggi.
Baca Juga: Dilantik Oktober 2025! Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK: Tertinggi Rp7 Juta
Bagi pensiunan PNS, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen dengan proses autentikasi melalui aplikasi khusus agar pencairan tepat waktu.
Pencairan gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban ekonomi dan kebutuhan pendidikan anak serta cucu para pensiunan ASN.
Jadi, penerima gaji ke-13 dapat mengantisipasi pencairan mulai Juni 2025 sesuai dengan regulasi terbaru yang telah diumumkan pemerintah.***