News

Gaji 13 tahun 2025 Kapan Cair? Ini Regulasi Terbaru Pemberian Tunjangan Pensiunan

Oleh: Asti Aureli Septania Minggu 04 Mei 2025, 12:02 WIB
Gaji ke-13 menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka.

AYOJAKARTA.COM -- Setiap tahun, gaji ke-13 menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka.

Pada pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 akan dijadwalkan pada bulan Juni 2025 yang bertepatan dengan ajaran baru sekolah.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan ini sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Sudah Terima SK tapi Gaji PPPK Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

Pencairannya pun akan diberikan kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, serta hakim.

Untuk Proses pencairan ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dengan besaran kenaikan gaji sebesar 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Sementara itu, rincian gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 pasal 11 mencakup:

Baca Juga: Gaji PPPK Belum Cair Padahal Sudah Terima SK? Ternyata Harus Punya 2 Dokumen Ini

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tambahan pensiunan.

Untuk besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung golongan, misalnya golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sedangkan golongan IV diperkirakan mendapatkan nominal yang lebih tinggi.

Baca Juga: Dilantik Oktober 2025! Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK: Tertinggi Rp7 Juta

Bagi pensiunan PNS, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen dengan proses autentikasi melalui aplikasi khusus agar pencairan tepat waktu.

Pencairan gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban ekonomi dan kebutuhan pendidikan anak serta cucu para pensiunan ASN.

Jadi, penerima gaji ke-13 dapat mengantisipasi pencairan mulai Juni 2025 sesuai dengan regulasi terbaru yang telah diumumkan pemerintah.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil