AYOJAKARTA.COM - Melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menetapkan pelantikan honorer menjadi PPPK harus selesai paling lambat Oktober 2025.
Proses pelantikan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi para honorer yang lolos seleksi.
Pasalnya, jika instansi telah siap secara teknis dan anggaran, pelantikan tersebut bisa dimajukan atau lebih awal dari jadwal.
Baca Juga: Gratis! Sekolah Rakyat Resmi Dibuka Tahun 2025: Prioritas Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
Tenaga honorer yang telah dilantik, statusnya berubah menjadi ASN jenis PPPK dan akan mendapatkan NIP.
Salah satu dampak yang dirasakan saat menyandang status ini adalah mendapat penghasilan yang tetap.
Bahkan, ada kenaikan gaji resmi, yakni 8 persen berdasarkan aturan baru dari pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK setelah dilantik?
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @aptaschool_cpns, berikut besaran gaji PPPK:
Baca Juga: Sudah Tahu? Aturan Baru Bansos 2025: 5 Kategori KPM Ini Tak Lagi Dapat PKH dan BPNT Tahap Kedua
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji di atas, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama bekerja.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos BPNT Tahap 2 2025 Siap Cair Rp600 Ribu, PKH Menyusul?
Apa saja tunjangan yang diterima, berikut ini adalah daftarnya.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya
Demikian adalah besaran gaji dan tunjangan PPPK setelah dilantik.***
Share this article
Melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menetapkan pelantikan honorer menjadi PPPK harus selesai paling lambat Oktober 2025.