AYOJAKARTA.COM - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 telah resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari instansi.
Harapannya, gaji PPPK bisa segera cair setelah mendapatkan SK.
Namun, meski sudah menerima SK, gaji PPPK yang baru diangkat belum dapat cair.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra Program Dedi Mulyadi: Siswa Nakal Jabar Masuk Barak Militer untuk Pembinaan, Dimulai dari Bandung dan Purwakarta
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari banyak PPPK.
Terkait hal tersebut, BKN memberikan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @aptaschool_cpns.
BKN menjelaskan bahwa pencairan gaji baru bisa dilakukan jika PPPK sudah mulai bekerja di unit penugasannya masing-masing.
Artinya, ada dua dokumen penting yang harus dimiliki terlebih dahulu sebelum bisa mencairkan gaji.
Baca Juga: Gratis! Sekolah Rakyat Resmi Dibuka Tahun 2025: Prioritas Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
Apa saja dua dokumen penting tersebut?
- TMT (terhitung mulai tanggal)
Ini adalah tanggal resmi pegawai mulai bekerja. TMT harus tercantum dalam SK.
- SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas)
Ini adalah bukti bahwa pegawai sudah aktif bekerja di instansi yang dituju.
Gaji akan diterima jika SPMT dari unit kerja pegawai sudah keluar.
BKN kembali menegaskan bahwa gaji akan cair sejak bulan pegawai melapor dan mulai bekerja secara resmi.
Demikian adalah informasi penyebab gaji PPPK belum cair padahal sudah terima SK.***

Share this article
Artinya, ada dua dokumen penting yang harus dimiliki terlebih dahulu sebelum bisa mencairkan gaji PPPK walau sudah dapat SK