News

Tak Langsung Tanggapi Putusan Sidang Sengketa Pemilu, Anies Baswedan: Nanti Kami Akan Sampaikan Respons

Oleh: Sahdan Maulana Senin 22 Apr 2024, 17:27 WIB
Anies Basweddan dan Cak Imin

AYOJAKARTA.COM -- Paslon nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum memberikan tanggapan usai putusan sidang sengketa Pemilu.

Seperti diketahui, awak media menemui Anies Baswedan dan Cak Imin untuk menanyakan tanggapan mereka soal putusan MK.

Anies Baswedan berjanji akan segera memberikan tanggapan atas putusan MK yang sudah dibacakan.

"Nanti kami akan sampaikan respons kita atas putusan (MK) yang tadi dibacakan sore ini," kata Anies Baswedan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Mulai Pemilu 2029, Mahfud MD: Bagus Berlaku Periode Berikutnya

Anies kemudian menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Ari Yusif Amir selaku tim hukum Paslon 01.

"Penjelasan lebih lanjut nanti dari Pak Ari Yusuf, ketua tim hukum. Sementara kami harus jalan duluan," ujar Anies.

Anies mengatakan bahwa ia sedang menyiapkan statement terkait putusan MK.

Oleh karena itu, tim paslon 01 belum mau menanggapai putusan yang telah dibacakan oleh MK.

"Kami mau siapkan statement," jawab Anies singkat.

Baca Juga: Gibran Sebut Pilkada Serentak 2024 Kemungkinan Diadakan Lebih Awal, Tidak Sesuai Putusan MK?

Saat ditanya penyampaian statement dari mana, sambil tersenyum, Cak Imin menjawab bahwa ia akan mengirim surat.

"Nanti kami kirim surat," kata Cak Imin.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan bahwa seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin seluruhnya ditolak.

Baca Juga: Respons Positif Mahfud MD Atas Putusan MK Soal Pilkada 2024 dan Ambang Batas Parlemen 2029: Sangat Salut dan Terkejut...

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada sidang sengketa Pemilu.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK.

Alasan permohohan dari paslon 01 ditolak adalah karena menurut MK, secara keseluruhan permohonan tersebut tidak berasalasan.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Fathul Amanah