AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen yang ditentukan selama ini sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Putusan ambang batas parlemen tertuang dalam Nomor Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Kamis, 29 Februari 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya".
Baca Juga: Gibran Sebut Pilkada Serentak 2024 Kemungkinan Diadakan Lebih Awal, Tidak Sesuai Putusan MK?
"Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dikutip dari laman resmi MKRI.id.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut Mahkamah tidak menemukan argumen untuk menentukan besaran persentase ambang batas parlemen termasuk sebagaimana Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengaturnya paling sedikit 4 persen.
Dengan adanya putusan MK menimbulkan beragam tanggapan dari elit politik tidak terkecuali mantan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Ia menyambut positif putusan MK yang memutuskan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional agar direvisi dan berlaku mulai di pemilu selanjutnya.
Mantan Ketua MK itu mengatakan memang sudah sepatutnya perubahan aturan diberlakukan di periode selanjutnya.
Baca Juga: Catat Jadwalnya! IPB University Buka Jalur Ketua OSIS 2024 dengan Biaya Pendaftaran Cuma Rp 200 Ribu
"Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud disela olahraga di kawasan GBK, Jumat,1 Maret 2024.
Mantan Menkopolhukam itu juga menyinggung soal putusan batas usia oleh MK yang dinilai seharunya berlaku untuk periode pemilu selanjutnya.
“Termasuk misalnya, seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku di pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” ucap dia.
Perlu diketahui sebelumnya ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 414 ayat (1).
Berbunyi, ”Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Dengan demikian pada pemilu sebelumnya seluruh partai politik saling berlomba mendapatkan suara untuk mengejar melebihi ketentuan ambang batas parlemen.

Share this article
Dengan adanya putusan MK menimbulkan beragam tanggapan dari elit politik tidak terkecuali mantan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.