News

Laporan Kejanggalan Kasus Jessica Tak Digubris, Rismon Sianipar Curiga Adanya Kerjasama Upaya Kriminalisasi

Oleh: Karseno AJ Kamis 18 Apr 2024, 13:46 WIB
Laporan Kejanggalan Kasus Jessica Tak Digubris, Rismon Sianipar Curiga Adanya Kerjasama Upaya Kriminalisasi

AYOJAKARTA.COM - Hingga pertengahan April 2024, laporan pengaduan Rismon Sianipar terkait kejanggalan kasus Jessica Wongso masih belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya pada 1 Maret 2024 lalu Rismon Sianipar diketahui sempat melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian mengenai dugaan manipulasi di perkara Jessica Wongso.

Melalui laporannya, Rismon Sianipar meyakini bahwa sejumlah pihak telah dengan sengaja melakukan upaya kriminalisasi terhadap Jessica Wongso.

Baca Juga: Sebanyak 18,8 Juta Rakyat Indonesia Kecewa, KPM Bantuan Sosial Mitigasi Risiko Pangan Wajib Baca!

Karena itu melalui laporan pengaduan susulan yang dibuat pada akhir Maret 2024, Rismon kembali menggugah pihak kepolisian untuk segera melakukan tanggapan.

Kendati telah melampirkan sebanyak 37 bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, nasib dari laporan tersebut masih belum mengalami perubahan.

Menyikapi hal yang dianggapnya tidak menyenangkan tersebut, melalui kanal Youtube-nya Rismon kembali memberi sejumlah pernyataan.

Rismon yang sempat dihadirkan kuasa hukum Jessica Wongso sebagai saksi ahli dalam sidang perkara kopi sianida yakin, penundaan tanggapan laporan dilakukan secara sengaja.

“Mungkin Kapolri ini berharap akan terjadi amnesia publik, sehingga melupakan skenario rekayasa dari Krishna Murti,” ungkap Rismon melalui unggahan videonya.

Selain melakukan laporan pengaduan ke instansi kepolisian, Rismon juga mengajak sejumlah lembaga tinggi negara untuk bertindak.

Baca Juga: Fakta Unik Pemilik Golongan Darah O, Si Sahabat Nyamuk hingga Punya Kepribadian Cenderung Ambis

Meski demikian, laporan pengaduan masyarakat yang sudah disampaikan Rismon ke berbagai instansi tetap belum mendapat reaksi.

Terkait dengan adanya dugaan manipulasi barang bukti rekaman CCTV, Rismon kembali menyoroti peran sejumlah saksi ahli yang hadir di persidangan tahun 2016 silam.

Salah satu alasan yang membuat Rismon menyimpulkan manipulasi barang bukti sebagai hal sangat krusial adalah penggunaannya di dalam ruang sidang.

“CCTV rekayasa tersebut juga digunakan oleh dokter forensik Slamet Purnomo dalam menganalisa gejala,” terang Rismon.

Menjadikan barang bukti CCTV yang sudah mengalami manipulasi dan rentan terjadi distorsi informasi, menurut Rismon merupakan sebuah kepercayaan diri yang terlalu tinggi.

Menganalisa sebuah peristiwa secara fisik berdasarkan video yang sudah mengalami manipulasi, bagi Rismon merupakan kesalahan fatal.

Baca Juga: Heboh Wacana Aturan Terbaru Seragam SD, SMP, SMA Sederajat akan Berlaku Tahun Ajaran 2024/2025, Ini Penjelasannya

“Terlepas berkomplot atau tidak, apakah dia tidak punya nalar untuk menganalisa informasi, dia justru sangat yakin dengan gejala yang ditunjukkan Jessica,” imbuhnya.

Selain Slamet Purnomo, keputusan menganalisis gestur yang ditunjukkan Jessica melalui rekaman CCTV hasil manipulasi juga dilakukan Psikolog Klinis Antonia Ratih Andjayani.

Penggunaan rekaman CCTV hasil manipulasi, juga dilakukan oleh para saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau mereka para ahli asal percaya tanpa nalar sama sekali, habislah lembaga pengadilan kita,” pungkasnya. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky