AYOJAKARTA.COM - Beberapa minggu ini, publik dihebohkan dengan wacana akan diubahnya seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA sederajat untuk tahun ajaran baru 2024/2025.
Wacana aturan terbaru tentang perubahan seragam sekolah yang dikenakan tiap jenjang pendidikan sudah disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penetapan aturan terbaru mengenai seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA sederajat masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) No.50 Tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.
Sebagai informasi, perubahan aturan seragam sekolah tiap jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah ke atas memang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Seragam sekolah merupakan pakaian yang wajib dikenakan oleh peserta didik pada suatu lembaga pendidikan.
Terkait akan diberlakukan aturan terbaru meliputi pemakaian serta jadwal seragam sekolah di tahun 2024 ini memang masih banyak menimbulkan pro dan kontra.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan tentang penerapan seragam baru ini bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih yang berlaku, sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali dalam pembelian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Bisakah Kamu Temukan 6 Kata pada Huruf Acak Ini, Latih Seberapa Tajam Mata Kamu!
Dalam peraturan tersebut juga diatur seragam yang dikenakan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah adalah pakaian nasional dan pramuka.
Sekolah juga diberikan kebebasan untuk mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah masing-masing daerah.
Pemberlakuan pakaian adat untuk seragan sekolah di hari tertentu sesuai jenjang pendidikan juga dapat dimodifikasi oleh sekolah yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya.
Nadiem juga menegaskan bahwa pembelian seragam sekolah maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
Lalu apa saja jenis seragam sekolah yang berlaku tahun 2024 berdasarkan Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022?
Baca Juga: Auto Cair! Cara Pinjam Uang Via BCA Mobile Banking, Ternyata Mudah Loh
Berikut rincian seragam sekolah digunakan oleh peserta didik:
1. Seragam nasional
Seragam nasional merupakan seragam yang digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis. Seragam ini juga digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam pramuka
Seragam pramuka adalah seragam yang didominasi dengan warna cokelat. Seragam ini digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
3. Seragam khas sekolah
Seragam khas sekolah merupakan pakaian di mana di dalamnya terdapat motif yang khas, sesuai kewenangan sekolah. Seragam ini dapat berupa baju batik maupun baju Muslim.
4. Pakaian adat
Salah satu seragam sekolah yang disebut oleh Nadiem Makarim adalah pakaian adat, Bunda. Pakaian ini digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.
Detail model dan warna seragam nasional SD, SMP, SMA
Menurut pasal 5 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, model dan seragam nasional yang digunakan oleh peserta didik pun disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolahnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Siswa-siswi SD/SDLB menggunakan seragam atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. Siswa-siswi SMP/SMPLB menggunakan seragam atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
3. Siswa-siswi SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan seragam atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
4. Pemakaian seragam nasional harus mematuhi atribut tertentu sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, antara lain Topi pet dan dasi, sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
5. Logo Tut Wuri Handayani, terdapat di bagian depan topi.***

Share this article
Lalu apa saja jenis seragam sekolah yang berlaku tahun 2024 berdasarkan Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022?