News

Skandal Baru Dapur Mitra MBG di Kalibata: Belum Dibayar Rp1 M, Malah Ditagih Rp400 Juta oleh Yayasan MBN!

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Minggu 20 Apr 2025, 16:30 WIB
Illustrasi. Perselisihan antara mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sebuah yayasan di Kalibata, Jakarta Selatan, kini memasuki babak hukum baru.

AYOJAKARTA.COM – Perselisihan antara mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sebuah yayasan di Kalibata, Jakarta Selatan, kini memasuki babak hukum baru.


Kuasa hukum mitra dapur, melaporkan pihak yayasan yang menaungi program tersebut ke kepolisian dengan dugaan belum membayar jasa senilai hampir Rp1 miliar.

Dikutip ayojakarta.comd ari berbagai sumber, kuasa hukum Ira, Danna Harly, menyatakan bahwa selain belum menerima pembayaran, kliennya justru ditagih kembali oleh pihak yayasan dengan nominal yang tidak kecil.

Baca Juga: Data DTSEN akan Digunakan! Kemensos Resmi Tetapkan Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap II Jatuh di Bulan Mei 2025

“Kemarin saat kami berkomunikasi, pihak yayasan justru menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta,” ujar Danna pada, Jumat (18/4).

Tak hanya itu, Danna juga mengungkapkan adanya tagihan tambahan senilai Rp200 juta terkait pembelian wadah makan (ompreng).

Pada Jumat (18/4) pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian memeriksa mitra dapur dan yayasan MBG yang berinisial MBN sebagai saksi atas dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000 yang terjadi di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kegiatan dapur MBG sempat terhenti sejak akhir Maret 2025 karena mitra dapur tidak memiliki dana operasional akibat belum menerima pembayaran dari pihak yayasan.

Namun, pada Kamis (17/4), dapur tersebut kembali beroperasi dan mulai mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Waspada Tilang ETLE Berujung Blokir STNK, Ini Cara Membuka Blokir dan Daftar Daerah yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Program dapur MBG di Kalibata dikelola oleh Ira, yang bekerja sama dengan Yayasan MBN serta tergabung dalam tim Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kerja sama ini berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025, dengan jumlah produksi makanan mencapai 65.025 porsi dalam dua tahap.

Perselisihan bermula ketika Ira mengetahui adanya ketidaksesuaian anggaran untuk penyediaan makanan bagi siswa PAUD, TK, RA, dan SD pada 24 Maret 2025.

Dalam perjanjian awal, disepakati bahwa harga per porsi adalah Rp15 ribu. Namun, di tengah pelaksanaan, sebagian harga porsi diubah menjadi Rp13 ribu.

Pihak yayasan disebut telah mengetahui perbedaan harga ini sejak sebelum kontrak ditandatangani, tepatnya pada Desember 2024.

Baca Juga: Butuh Ribuan Personel untuk Ditempatkan di Kelurahan, Ini Tiga Kriteria Wajib yang Harus Dipenuhi Calon Petugas PPSU!

“Kami merasa dirugikan karena harga yang disepakati di awal masih dipotong lagi sebesar Rp2.500 per porsi. Dari harga Rp15 ribu, kami hanya menerima Rp12.500. Bahkan dari Rp13 ribu pun dipotong menjadi Rp10.500,” jelas Ira seperti disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, menurut Danna, program MBG sebenarnya telah mencairkan dana sebesar Rp386.500.000 kepada pihak yayasan.

Namun saat Ira mengajukan tagihan, yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp45.314.249, dengan alasan adanya kebutuhan tambahan di lapangan.

Saat ini, kuasa hukum Ira masih menunggu iktikad baik dari pihak yayasan. Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky