AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui kepolisian kini menerapkan kebijakan baru berupa tilang langsung disertai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini agar tidak mengalami kendala administratif saat berkendara.
Sanksi pemblokiran STNK diberlakukan khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak mengonfirmasi atau membayar denda tilang dalam kurun waktu maksimal 16 hari sejak pelanggaran terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan secara otomatis akan diblokir.
Cara Membuka Blokir STNK
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslaini, menjelaskan dua metode yang bisa digunakan pemilik kendaraan untuk membuka blokir STNK, yaitu:
1. Secara Daring (Online):
- Kunjungi laman layanan.etle-pmj.info
- Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.
- Sistem akan menerbitkan nomor virtual account BRIVA untuk pembayaran denda.
- Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- STNK akan terbuka otomatis kurang dari satu menit setelah pembayaran dikonfirmasi.
2. Secara Luring (Langsung):
Datangi kantor Samsat terdekat di wilayah Polda Metro Jaya, seperti di Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi, dan Jakarta Utara.
Untuk klarifikasi atau sanggahan atas pelanggaran ETLE, masyarakat bisa mendatangi Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mengenal Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan, Tumbuhan Alami yang Punya Banyak Manfaat
Daftar Wilayah yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Selain kebijakan tilang dan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan, sejumlah pemerintah provinsi juga meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut adalah daftar daerah dan rincian program pemutihan pajak:
- Provinsi Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Insentif: Penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok serta denda Jasa Raharja.
- Provinsi Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 6 Juni 2025
Insentif: Pembebasan denda dan tunggakan pokok. Wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan.
- Provinsi Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Dasar hukum: Keputusan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025
Insentif: Pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.
Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Nyimak, Ini 5 Jenis Asupan Buah yang Bisa Bikin Kadar Gula Darah Melonjak!
- Provinsi Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Insentif: Penghapusan denda dan tunggakan PKB, cukup bayar pajak tahunan berjalan.
- Provinsi Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Dasar hukum: Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023
Insentif: Pemutihan pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan.
- Provinsi Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Insentif:
a. Diskon pajak untuk kendaraan berpelat hitam, putih, dan kuning.
b. Denda keterlambatan diturunkan dari 25% menjadi hanya 1% per bulan.
c. Tidak ada kenaikan tarif PKB selama tahun 2025.
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp 2025: Chat, Saluran, dan Panggilan Jadi Lebih Mudah, Simak Semua Pembaruan Terbarunya!
Kebijakan baru terkait tilang ETLE dan blokir STNK merupakan upaya pemerintah meningkatkan ketertiban lalu lintas.
Di sisi lain, program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status STNK serta memanfaatkan program pemutihan yang tengah berlangsung di sejumlah provinsi.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat atau situs resmi instansi terkait.***

Share this article
Sanksi pemblokiran STNK diberlakukan khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak mengonfirmasi atau membayar denda tilang ETLE selama 16 hari