AYOJAKARTA.COM - THR dan gaji ke 13 adalah kedua hal yang paling ditunggu bagi ASN dan Pensiunan.
THR dan gaji ke 13 biasanya akan cair menjelang lebaran Idulfitri atau bulan Ramadan tetapi bisa juga lebih dari itu.
Tentang kapan THR dan gaji ke 13 akan dicairkan serta apa yang akan didapatkan, berikut informasinya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @kemenpanrb:
THR dan gaji ke 13 diberikan oleh pemerintah kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai apresiasi terhadap seluruh aparatur pemerintah yang telah berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Ternyata ada perbedaan tunjangan yang akan didapatkan oleh ASN dan Pensiunan dalam THR dan gaji ke 13.
ASN akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja, dan tambahan penghasilan pegawai.
Adapun tunjangan kinerja yang akan diperoleh oleh ASN yaitu sebesar 100% bagi ASN di K/L Pusat.
Tambahan penghasilan pegawai yang akan diperoleh oleh ASN yaitu sebesar 100% bagi ASN di Instansi Pemda.
Penerimaan gaji ke 13 dan THR bagi ASN ini sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13
Sedangkan untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan pensiun.
Khusus bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.
Waktu pembayaran untuk THR yang paling cepat adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika THR belum dibayarkan, nanti akan dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri kepada ASN dan Pensiunan dll.
Waktu pembayaran untuk gaji ke 13 adalah pada bulan Juni 2024 dan jika belum dibayarkan akan dibayarkan setelah bulan tersebut.
Itulah informasi tentang THR dan gaji ke 13 bagi ASN dan Pensiunan. Semoga bermanfaat!***