AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah pusat bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tak hanya bagi mereka yang masih aktif. Namun juga kepada pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
"Kami berharap ini akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dikutip Ayojakarta.com dari situs kemenkeu.go.id, Senin 18 Maret 2024.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun ANggaran 2024.
Tepatnya melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) serta Transfer ke Daerah (TKD).
"Untuk anggaran THR pusat dan daerah mencapai Rp 48,7 triliun. Sedangkan untuk gaji ke-13 pada Bulan Juni sebesar Rp 50,8 triliun," jelasnya.
Ada beberapa pihak yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 ini.
Baca Juga: Daftar Makanan Khas Bulan Ramadan Dari Berbagai Negara, Ada Apa Saja?
Mereka adalah PNS, CPNS dan PPPK. Termasuk honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK juga berhak menerima.
Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Untuk komponen yang akan diterima, sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan.
bagi instansi Pemda, paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
"Untuk pensiunan, komponennya meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan tunjangan pensiun," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di situs yang sama.
Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100%.
Untuk pencairan THR direncanakan pada H-10 lebaran dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
Bagi K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
***

Share this article
Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah pusat bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.