AYOJAKARTA.COM – Tahun ini pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara full atau 100 persen.
Mengenai THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN kepada bangsa dan negara.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Presiden Jokowi dikutip ayojakarta.com dari setkab.go.id pada Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: 6 Tips untuk Mendapatkan Nilai Tinggi saat Mengikuti UTBK, Gunakan Teknik Pembelajaran
Diketahui THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan LPP dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas terdiri atas beberapa komponen yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Baca Juga: Wajib Tahu! Terungkap 3 Faktor Penting Bantuan Sosial Belum Cair, Perhatikan Hal-Hal Berikut
Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. Tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Berikut besaran THR dan gaji ke-13:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Baca Juga: 10 Kota Paling Indah di Indonesia Menurut Survei, Penasaran Kota Apa Saja?
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150
Baca Juga: Mudah dan Praktis! Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT di Rumah Saja, Cukup Pake Aplikasi Ini
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS Juga Bakal Terima THR Tahun Ini, Tapi Ada Bedanya
b. SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Full 100 Persen, Ini Tanggal Pencairannya
d. Strata 1/Diploma IV/Sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/Sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150
Demikian informasi mengenai daftar besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, semoga bermanfaat.***