AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)!
Pemerintah memastikan bahwa CPNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini meskipun tidak full.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, besaran THR untuk CPNS adalah sebagai berikut:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Baca Juga: Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya
Besaran THR CPNS akan dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Meskipun tidak full, THR ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para CPNS.
THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dan merayakannya bersama keluarga.
Baca Juga: INGAT! Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Tinggal Menghitung Hari, Segera Siapkan Diri Kamu!
Perbedaan CPNS dan PNS
Masih banyak yang menanyakan apa perbedaan antara CPNS dengan PNS.
Perlu diketahui bahwa CPNS dikatakan belum menjadi pegawai tetap.
Sedangkan PNS adalah pegawai tetap yang sudah resmi diangkat untuk bekerja di pemerintahan baik di pusat maupun daerah dan di kementerian maupun lembaga.
Dengan demikian, hak CPNS juga berbeda dengan PNS.
Baca Juga: Ibu atau Istri yang Harus Diutamakan Suami? Begini Penjelasan Habib Jafar
Pencairan THR CPNS dijadwalkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pencairannya akan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing CPNS.
Itulah informasi pemberian THR kepada CPNS sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja mereka.
Meskipun tidak full, THR ini diharapkan dapat membantu CPNS memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dan merayakannya bersama keluarga.***

Share this article
CPNS juga bakal terima THR tahun ini tapi tidak full. Simak siapa saja penerima dan besaran nominalnya.