AYOJAKARTA.COM – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun ini akan dibayarkan full 100 persen.
Sri Mulyani mengatakan terdapat beberapa komponen pemberian THR dan gaji ke-13 seperti gaji pokok, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
“Ini adalah komponen pemberian THR dan gaji ke-13. Komponen yang akan diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok itu adalah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan,” kata Sri Mulyani dikutip ayojakarta.com dari Instagram @kepoin_trending pada Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: PLN Gelar Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Simak Cara Daftarnya Berikut
Tidak hanya itu, terdapat beberapa komponen lainnya yang akan diberikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
“Kemudian 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain kalau untuk ASN daerah dan 100 persen untuk tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan professor, dan tambahan penghasilan guru. Komponen untuk pensiun dalam hal ini atau penerima pensiun untuk THR dan gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan,” ungkapnya.
Mengenai waktu pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairannya.
Diketahui pencairan THR akan dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024 mendatang.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memutuskan THR bagi PNS dibayarkan tidak full karena pandemi Covid-19.
Akan tetapi, karena saat ini APBN dinilai sudah membaik pemerintah mengembalikan sepenuhnya THR bagi PNS dibayarkan full.***

Share this article
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan dibayarkan full 100 persen.