AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 Akan segera dibuka di bulan Mei. Tak hanya CPNS saja namun pemerintah juga akan membuka formasi pegawai untuk PPPK dengan jumlah keduanya sebanyak 2, 3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024.
Namun sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Kamu yang ingin menjadi ASN wajib Tahu apa perbedaan PNS dan PPPK sehingga Kamu tidak salah pilih dalam seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024.
Sehingga dengan mengetahui 5 perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK, akan memudahkan para calon ASN menentukan pilihan masa depannya ingin menjadi apa saat mengikuti seleksi yang diadakan bulan Mei Tahun 2024 mendatang.
Maka Simak artikel dibawah ini agar Kamu mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK dengan melihat 5 perbedaan di bawah ini.
CPNS diselenggarakan untuk mengangkat pegawai yang nantinya menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara TETAP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat yang diangkat berdasarkan PERJANJIAN KERJA untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Berikut adalah perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) yang dikutip oleh ayojakarta dari akun youtube SUKSES PPPK dan CPNS.
Ada 5 Perbedaan antara PNS dan PPPK yang signifikan dapat diketahui dari status kepegawaian, hak, kewajiban dan sistem rekrutmen keduanya serta karier yaitu
1. Status Kepegawaian
PNS yang merupakan pegawai negeri yang memiliki status sebagai abdi negara dan diangkat berdasarkan undang- undang yang berlaku seperti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
PNS memiliki hak kepegawaian yang kuat, seperti jaminan kepastian kerja, jaminan Kesehatan dan tunjangan pensiun.
Sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki status kepegawaian yang terbatas dan lebih fleksibel, karena hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian yang dapat diperpanjang atau diakhiri.
2. Rekrutmen dan Seleksi
Rekrutmen PNS umumnya dilakukan melalui jalur tes CPNS yang kompetitif, mencangkup ujian tulis, ujian kompetensi, dan wawancara.
Kriteria seleksi PNS juga meliputi nilai akademik, Pendidikan, dan kemampuan khusus untuk jabatan tertentu.
Sementara itu rekrutmen PPPK dapat dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel, termasuk seleksi berbasis prestasi atau kompetensi yang tidak selalu memerlukan ujian tertulis.
PPPK juga biasanya diangkat untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang sulit ditemukan dalam rekrutmen PNS.
3. Masa Kerja dan Kepastian Kerja
PNS memiliki kepastian kerja sepanjang masa kerja yang baik dan kinerja yang memenuhi standar yang telah ditentukan.
Masa kerja PNS dapat terus berlanjut hingga batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Bolehkah Mandi Wajib Setelah Azan Subuh? Cek Penjelasannya di Sini!
Sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang bergantung pada jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati.
PPPK juga memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu, misalnya saja hanya beberapa tahun dan dapat diperpanjang.
4. Hak dan Tunjangan
PNS memiliki hak- hak yang lebih lengkap dan jaminan keuangan yang lebih stabil. PNS berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan pensiun.
PNS juga mendapatkan fasilitas Kesehatan dan cuti tahunan yang cukup.
Sedangkan PPPK memiliki hak dan tunjangan yang lebih terbatas.
Meskipun demikian pemerintah berupaya memberikan tunjangan yang adil, hak- hak dan tunjangan PPPK tidak selengkap PNS.
5. Kesempatan Kenaikan Pangkat dan Karier
PNS memiliki kesempatan kenaikan pangkat dan karier yang cenderung lebih baik dari PPPK.
PNS juga memiliki jalur karir yang jelas dan berjenjang, dengan kesempatan naik pangkat secara berkala berdasarkan kinerja dan masa kerja yang telah dicapai.
Sedangkan PPPK memiliki kesempatan untuk kenaikan pangkat dan karier lebih terbatas.
Kenaikan pangkat PPPK biasanya berdasarkan penilaian kinerja dan hasil evaluasi selama masa kerja PPPK.***