AYOJAKARTA.COM - Kamu lagi nyari informasi seputar bansos di Jakarta? Nah, ini ada rilis resmi dari Dinas Sosial Sosial Provinsi DKI Jakarta 2024.
Simpan dan bagikan laman ini ke kerabat dan teman-teman kamu ya?
Dilansir di akun Instagram @dkijakarta dan @dinsosdkijakarta, ada tiga jenis bansos yang diberikan kepada warga Jakarta:
1. Lanjut usia lewat Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
2. Penyandang disabilitas lewat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
3. Anak usia dini lewat Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Data penerima bansos diperoleh dari enam sumber, yakni:
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dari bulan Februari 2022 sampai Desember 2023
2. Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023
3. Data administrasi kependudukan dari Disdukcapil
4. Data Kepemilikan Aset dari Badan Pajak Daerah
5. Data Penyandang Disabilitas dari Dinas Sosial
Baca Juga: Banjir Bansos! Setelah BPNT Tahap 2 Cair, BLT MRP Sudah Mulai Proses Pencairan pada 22,2 Juta KPM
6. Verifikasi dan validasi pengecekan data ke lapangan oleh Dinas Sosial
Adapun kriteria penerima bansos 2024 di Jakarta antara lain:
1. Warga yang memiliki KTP/KK Jakarta dan berdomisili di Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS dan Regosek
3. Penerima bansos 2023 yang masih memenuhi persyaratan
4. Penerima baru berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan
5. Berusia 60 tahun ke atas bagi penerima KLJ
6. Berusia di bawah 6 tahun bagi penerima KAJ
7. Terdaftar sebagai penyandang disabilitas dari Dinas Sosial bagi penerima KPDJ
8. Tidak memiliki mobil
Baca Juga: Cairkan Bansos Rp400 Ribu di PT Pos Indonesia, Bawa Syarat Ini Agar Tidak Gagal Pencairan!
9. Tidak memiliki rumah dan/atau tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 milyar rupiah
10. Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN
11. Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) dari Kementerian Sosial
Jika penerima bansos tidak lagi memenuhi persyaratan, tidak layak, atau tidak tepat sasaran, maka akan dikeluarkan dari daftar berdasarkan ketentuan yang berlaku.***
Baca Juga: 10 Kota dengan Luas Wilayah Paling Sempit di Indonesia, Ada yang Kurang dari 20 KM Persegi Lho!

Share this article
Berikut 3 jenis bansos untuk warga DKI Jakarta tahun 2024. Intip sumber data dan kriteria penerima bantuannya.