News

Pj Gubernur Jakarta Pangkas Anggaran Bansos KJMU, Ahmad Sahroni: Rusak Nama Baik Jokowi

Oleh: Muhammad Imansyah Jumat 08 Mar 2024, 02:46 WIB
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

AYOJAKARTA.COM - Akhir-akhir ini ramai diberitakan pemangkasan anggaran bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menimbulkan reaksi dari para penerima manfaat.

Seperti yang diketahui, KJMU merupakan salah satu program bansos di bidang pendidikan selain Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program bansos KJMU diselenggarakan oleh pemerintah Jakarta untuk membantu warganya yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dicecar Jaksa KPK Terkait Pemilihan Vendor untuk Menyalurkan Bansos COVID-19

KJMU memberikan dukungan keuangan kepada mahasiswa berprestasi yang digunakan untuk menutupi biaya kuliah, buku, seragam, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Pada akhir 2022 tercatat 16.708 penerima KJMU yang tersebar di beberapa PTN di bawah Kemdikbudristek dan Kemenag di seluruh Indonesia.

Pejabat Gubernur Jakarta Heru Budi memotong anggaran bansos pendidikan ini yang berimbas pada pengurangan jumlah penerima manfaat KJMU.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kuda atau Pohon, Ungkap Kepribadianmu dari Hal Pertama yang Kamu Lihat

Menanggapi hal ini, politikus Partai Nasdem menilai Pj Heru telah mencederai spirit Jokowi yang pro-rakyat dan sekaligus merusak nama baik beliau.

“Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi,” kata Sahroni yang dilansir Ayojakarta.com, Kamis (7/3/2024).

“Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru.” sambung dia.

Politikus Nasdem ini menilai pemangkasan KJMU ini telah merenggut hak rakyat kecil dan memperlebar kesenjangan akses pendidikan bagi warga Jakarta.

Baca Juga: PT KAI Buka 3 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Berikut Persyaratan yang Diperlukan

Pj Heru sendiri enggan menanggapi pernyataan Bendahara Umum Partai Nasdem ini, dan memilih menjauh dari awak media di Balai Kota Jakarta hari ini, Kamis, 7 Maret 2024.

Sebagai respons dari maraknya pemberitaan dan reaksi masyarakat terhadap pemangkasan KJMU ini, pemprov Jakarta meminta penerima manfaat yang telah dicoret untuk mendaftar kembali.

Semoga saja kisruh pemangkasan KJMU ini segerah berakhir dengan kejelasan, apakah penerima manfaat KJMU kembali masuk ke dalam daftar atau harus mencari sumber pembiayaan lain untuk melanjutkan pendidikannya.⁠

***

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Maria Wulan